Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Tim kuasa hukum dari Amari mengajukan permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Surat permohonan diajukan ke PN Lumajang, Selasa (8/12/2020) dan disetujui hari itu juga.
Termohon dalam pra peradilan ini adalah Kasat Reskrim Polres Lumajang. Pra peradilan ini berkaitan dengan penyitaan aset milik Amari oleh pihak Polres Lumajang dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Dalam perkara itu, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun tersebut sebagai terlapor.
Tim kuasa hukum dari Amari terdiri dari 4 advokat. Diantaranya Mahmud, S.H., Yusuf Khamidi, S.H., Haris Eko Cahyono, S.H., Kholidazia El HF, S.H.I, M.H.
Haris menyampaikan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya Nomor: 21/ PUU-XII/2014 menyatakan “penyitaan” sebagai salah satu obyek pemeriksaan pra peradilan. Sehingga pra peradilan bisa dilakukan untuk membuktikan apakah penyitaan aset milik Amari sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ada sejumlah aset milik Amari yang disita, diantaranya sertifikat hak milik, 2 akta jual-beli tanah, mobil beserta STNK-nya, pikap beserta STNK-nya, serta uang Rp 425 juta.
“Obyek daripada permohonan pra peradilan kami terkait hal penyitaan. Bahwasannya maksud dan tujuan pra peradilan itu tidak lain adalah meletakkan hak dan kewajiban yang sama antara yang memerika dan terperiksa. Hal tersebut guna menjamin perlindungan hukum dan kepentingan hak asasi. Dengan demikian hukum memberikan ruang dan jaminan hak-hak yang dikebiri dalam pra peradilan tersebut,” ujar Haris.
Pihaknya ingin memastikan, penyitaan yang dilakukan oleh termohon ini apakah sudah sesaui atau tidak dengan aturan yang ada. “Dalam pemeriksaan pra peradilan nanti, apakah penyitaan tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pasalnya, kata Haris, dalam perkara dugaan pencurian udang itu sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Sedangkan penyerahan barang dari Amari sejak Apirl 2020, namun sampi saat ini belum ada penatapan tersangka,” tegasnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami dari siapa benda-benda tersebut disita. Indikasinya itu dari penguasaan pihak pelapor, yang patut kami tanyakan, apakah termohon dapat izin atau persetujuan PN Lumajang atau PN Banyuwangi sesuai domisili pelapor,” tambahnya.
Namun sejauh tim kuasa hukum dari Amari masih belum pernah ditunjukan surat persetuan dari PN terkait penyitaan aset tersebut. “Kami selaku tim kuasa hukum dari Amari sampai hari ini belum pernah ditunjukan penetapan penyitaan dari benda-benda milik Amari,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim polres Lumajang,AKP Masykur, Kasat Reskrim Polres Lumajang Jawa Timur, dikonfirmasi sidikkasus.co.id melalui sambungan satelitnya, Rabu ( 09/12/2020 ) menyatakan, bahwa pihaknya menyita itu bukan dari terlapor ( Atmari ), tapi dari pelapor ( pak Hendra ) Direktur PT Bumi Subur.
“Itu kan memang bukti petunjuk dari kami yang harus di sita dari. Itu kan dari pelapor, kita nyitanya dari pelapor. Kalau memang mengajukan pra peradilan, ya gak apa apa, memang itu hak nya dia, untuk menghambat proses langkah penyidikan kami melakukan upaya upaya itu,”jelas Masykur.
Masykur mengaku kalau kasus itu sudah di digelar, “Kita sudah gelarkan”, tegasnya.
Masykur menjelaskan kalau pihaknya menyita itu bukan dari terlapor, tapi dari pelapor. “Kita yitanya dari pelapor, bukan dari tersangka. Jadi tidak ada salahnya, kalau dia mau ngepra terkait dengan mempertanyakan barang yang kami sita dari pelapor, itu kan diserahkan Sama pelapor. Itu awalnya kan kesepakatan”, ucapnya.
Kalau dia ngepra terkait dengan penyitaan kami, kami kan tidak nyita dari atmari ( terlapor ), kami kan nyita dari pak Hendra ( pelapor ). Kalau memang ngepra ya gak apa apa, kita nyitanya dari pelapor ( pak Hendra ) jadi kolerasinya kami di pra dari mana?. “Apakah tepat sasaran ngepranya ke kita. Apa dia punya tanda terima sita. Penetapan dari PN pun juga tidak ada”, kata Masykur. ( Ria )
Reporter : Biro Lumajang.
Komentar