Tim Kabupaten Agam Turun ke Kecamatan Sosialisasikan Perda Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB)

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam(Sumbar) – Tim penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, mulai melakukan sosialisasi ke kecamatan.

Pada hari Kamis (8/10/2020), tim II yang dipimpin Ketua DPRD Agam diwakili anggota DPRD, Syafrudin beranggotakan Sekdakab Agam, Martiaswanto dan beberapa pimpinan OPD turun ke Kecamatan Tilatang Kamang, Kamang Magek dan Palupuah.

Sebelumnya, Perda AKB juga telah disosialisasikan tim gabungan kecamatan kepada masyarakat sejak Perda ini disahkan oleh Pemrov Sumbar.

“Beberapa hari lalu Perda AKB telah disahkan oleh pemerintah provinsi, bahkan sudah mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri. Sebelum pemberlakukannya, kita harus mensosialisasikannya kepada masyarakat, agar tidak ada yang melanggar ketika Perda diberlakukan,” ujar Syafrudin.

Dijelaskan, angka kasus Covid-19 di Kabupaten Agam cukup tinggi, bahkan saat ini Agam berada pada zona merah. Berbagai upaya telah dilakukan untuk penanganannya, namun mata rantai penyebaran corona itu masih belum bisa diputus.

Oleh sebab itu, dengan lahirnya Perda nomor 6 tahun 2020 diharapkannya dapat mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 bisa diatasi yang akan berdampak kepada penurunan angka kasus corona.

“Perda AKB dibentuk untuk mengatur kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi sosial, administratif, denda hingga sanksi kurungan,” kata Syafrudin.

Menurut Sekdakab Agam, Martias Wanto, pembentukan Perda AKB mengingat sulitnya memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Sumbar, yang mengakibatkan selalu terjadi penambahan kasus tak terkecuali di Kabupaten Agam.

“Hingga hari ini yang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Agam mencapai 773 orang dan meninggal 11 orang,” sebutnya.

Mengingat terjadinya lonjakan kasus, maka Pemprov Sumbar melahirkan Perda nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendlian Covid-19. Perda ini mengatur bagaimana masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker.

“Dalam Perda ini ditegaskan, bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi mulai sanksi administratif, denda hingga kurungan,” terangnya.

Diharapkan,agar tidak ada yang melanggar Perda ini, diminta masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena selain menyelamatkan diri sendiri juga dapat menyelamatkan orang lain dari penularan Covid-19.

Dikesempatan itu, tim menyerahkan masker sebanyak 1.000 pcs kepada tiga kecamatan tersebut, yang akan dibagikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
(Anto)

Komentar