Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Hari ini Selasa 07 Juli 2020, Jaksa Agung RI Dr. ST Burhanuddin, SH. MH. yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, SH. MM. dihadiri pula oleh Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah menyaksikan konperensi pers yang dilaksanakan oleh Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam kegiatan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menerima uang titipan dari Tersangka Korporasi PT. Sinarmas Asset Management (PT. SAM) sebanyak Rp 77 milyar yang akan diperhitungkan dengan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Beberapa Perusahaan Periode Tahun 2008 S/D 2018 atas nama Tersangka Korporasi PT. Sinarmas Asset Management ;
Sebagaimana dirilis sebelumnya bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasrasi (Persero) dengan menetapkan tersangka korporasi sebanyak 13 (tiga belas) Manajer Investasi, salah satunya PT. Sinarmas Asset Management (PT. SAM).
Dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 35/S/II/03/2020 tertanggal 09 Maret 2020 disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara atas investasi reksa dana SIMAS SAHAM ULTIMA (SSU) pada Manajer Investasi PT. SAM sejumlah Rp77.000.000.000,- (tujuh puluh tujuh miliar rupiah), yang dihitung berdasarkan nilai perolehan reksa dana yaitu dana yang dikeluarkan oleh PT. AJS sejumlah Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) untuk membeli unit penyertaan reksa dana (subscription) produk SSU dikurangi dengan dana yang diterima oleh PT. AJS yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana (redemption) sejumlah Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah);
– Bahwa dalam proses penyidikan PT. SAM telah menitipkan uang tunai kepada penyidik sejumlah Rp77.000.000.000,- (tujuh puluh tujuh miliar rupiah), dengan rincian :
1) Tanggal 11 Maret 2020 sejumlah Rp3.061.295.846,- (tiga miliar enam puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah), dan
2) Tanggal 06 Juli 2020 sejumlah Rp73.938.704.154,- (tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu seratus lima puluh empat rupiah).
yang pelaksanaannya dibuat Berita Acara Penitipan Barang Bukti.
Penitipan uang tersebut dilakukan dengan cara :
PT. SAM mentransfer ke Rekening Virtual Account PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk RPL 139 Satuan Kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai jaminan apabila nantinya dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) PT. SAM dikenakan kewajiban untuk membayar sejumlah nilai tertentu.
– Bahwa Manajer Investasi PT. SAM bersikap kooperatif selama proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa Perusahaan periode tahun 2008 s/d 2018, dan dari awal PT. SAM telah beritikad baik dengan bersedia mengganti seluruh kerugian keuangan negara apabila ada keterlibatan dari pihak PT. SAM pada saat melakukan transaksi reksa dana milik PT. AJS.
– Bahwa diharapkan pengembalian/penitipan uang ini dapat diikuti oleh Manajer Investasi lainnya, sehingga apabila putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), maka kerugian keuangan negara Cq. PT. AJS yang ditimbulkan akibat adanya penyimpangan dalam transaksi reksa dana dapat dipulihkan dan hal ini dapat membantu PT. AJS dalam membayar tunggakan premi kepada nasabah pemegang polis yang menjadi kewajiban PT. AJS.
Dengan adanya itikad baik dari PT. SAM menunjukkan bahwa keuangan PT. SAM tidak ada permasalahan sehingga kepada nasabah yang menginvestasikan uangnya di PT. SAM diharapkan tidak perlu cemas dan khawatir.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
(*)
Komentar