Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Hari ini Rabu, 10 Juni 2020 Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 22 (dua puluh dua) orang pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI Tahun Anggaran 2017
Pemeriksaan saksi hari ini masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (gedung bundar) Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam 3 (tiga) tahap mulai dari jam 08.00 WIB kemudian disusul kelompok pemeriksan jam 12.00 WIB dan kelompok pemeriksaan jam 14.00 WIB saksi-saksi tersebut yaitu :
1. HIFNI HASAN, SH. (peserta rapat verifikasi proposal bantuan pemerintah kepada induk cabang olahraga dan NPC TAHUN 2017)
2. Drs. H . SYAHID NURYASIN ( coach cabor TBR peserta sosialisasi I’AM PRIMA)
3. YULI VERNI (atlit)
4. M HADRIS ( pelatih cabor rowing peserta rapat I ‘Am PRIMA)
5. BUDIMAN SETAIWAN ( peserta rapat I ‘ AM PRIMA)
6. DENNIS TRIYANDA PUTRA ( panitia kegiatan I AM PRIMA)
7. YURIO DIMAS ( panitia kegiatan I AM PRIMA)
8. RANGGA WIJAYANTA (peserta kegiatan I AM PRIMA)
9. DENNIS TRIYADI PUTRA ( panitia I AM PRIMA)
10. SHIFA GARNIKA NURKARIM ( atlit)
11. RISTI ARDIANI ( atlit)
12. ASTRI DWIJAYANTI (atlit)
13. ANDRI YANI (coach cabor sambo)
14. BUDIMN HOLLE – Atlet
15. AYUNING TIKA VIHARI – Atlet
16. AGUNG MULYAWAN – Atlet
17. EKI FEBRI EKAWATI – Atlet
18. JEPRO TOPAN S – Atlet
19. LA PAENE – Atlet
20. JEFRI ARDIANTO – Atlet
21. ARDI ISADI – Atlet
22. AGUS BUDI – Atlet
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengklarifikasi tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transport kegaiatan pengawasn dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017 ;
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.”
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Komentar