Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Berhasil Mengamankan 1 Orang Buron Pelaku Tindak Pidana

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan 1 orang buron pelaku tindak pidana atas nama : Winarko bin Budi Haryanto di Dusun Nologaten, Desa Caturtunggal, Kec.Depok, Kab. Sleman.

Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke-19 di tahun 2020 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 12 Juni 2020 yang berhasil didapat oleh Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan RI.

Buron atas nama Winarko bin Budi Haryanto merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP. Pada tingkat Kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 549 K/Pid/2019 tanggal 31 Juli 2019 dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan.

Sejak program TABUR diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 telah berhasil menangkap 207 orang pelaku, dan di tahun 2019 sebanyak 166 orang pelaku, dan sampai dengan saat ini telah berhasil menangkap buronan sebanyak 392 orang pelaku kejahatan yang telah berhasil diamankan oleh tim intelijen kejaksaan RI dari berbagai wilayah. (**)

Komentar