Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan 1 orang buron pelaku tindak pidana atas nama : Ade Satria Listyo Wardani di Dusun Geneng, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten. Bantul.
Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke- 20 di tahun 2020 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 18 Juni 2020 yang berhasil didapat oleh Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan RI.” ungkapnya.
Buron atas nama Ade Satria Listyo Wardani merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perkara pencabulan terhadap anak melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2016 K/Pid.Sus/2014 tanggal 20 Mei 2015, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun.
“Sejak program TABUR diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 telah berhasil menangkap 207 orang pelaku, dan di tahun 2019 sebanyak 166 orang pelaku, dan sampai dengan saat ini telah berhasil menangkap buronan sebanyak 393 orang pelaku kejahatan yang telah berhasil diamankan oleh tim intelijen kejaksaan RI dari berbagai wilayah.” pungkasnya. (*)
Komentar