Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama TIm Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan 1 (satu) orang terpidana : SRI KATON BINTI SUSMANI, pada saat berada di Jalan Candi Prambanan Barat, Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, Kamis siang (25/06/2020).
Terpidana : SRI KATON BINTI SUSMANI, lahir di Blitar, 15 Maret 1973, Perempuan, Swasta tersangkut perkara tindak pidana pemalsuan surat telah divonis bersalah berdasarkan putusan PK. Nomor 24 PK/PID/2013 tanggal 16 Desember 2014 melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke – 25 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 25 Juni 2020 sudah mencapai 398 orang yang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
“TIDAK ADA TEMPAT YANG AMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN”
(*)
Komentar