Tim Hukum MS-SM Tegaskan Ke Bawaslu Taliabu Agar Dikeluarkan Rekom Diskualifikasi Paslon AMR Secepatnya

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Laporan TSM yang telah di Putuskan Oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam Putusan Pendahuluan Nomor :01/Reg/L/TSM-PB/32.00/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020.

Penanganan nya di tindaklanjuti berdasarkan Pasal 13 Ayat (3) Perbawaslu 9 Tahun 2020 dan ditindak lanjuti dalam Proses penanganan Pelanggaran berdasarkan PERBAWASLU No 8 Tahun 2020.

Sebagaimana dalam pertimbangan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Dalam Putusan Pendahuluan, yang di bacakan Pimpinan Ketua Sidang Pendahuluan Aslan Hasan, S.H,.M.H.” jelas Mustakim La dee, prese rilisnya Rabu 23 Desember 2020.

“Bahwa Jika proses penanganan Pelanggaran ditindaklanjuti menggunakan PERBAWASLU 8 Tahun 2020, sebagaimana pertimbangan putusan pendahuluan TSM, Maka Pelanggaran-Pelanggaran yang dilakukan Tim Pemenang AMR atas Money Politik telah ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan money politik gaya baru (New Money Politik ) atas pemotongan dan pembagian daging sapi dan babi hampir semua terjadi di 71 Desa.

akan menjadi bagian pokok permohonan di Mahkamah Konstitusi, karena Aliong Mus telah melakukan dugaan Pelanggaran Administrasi pemilihan sebagaimana yang telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu terhadap Laporan yang telah di Laporkan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :10/PL/PB/Kab/32.10/XII/2020. Dan bukti-bukti pelanggaran Money Politik secara TSM akan menjadi bukti di Mahkamah Konstitusi dalam persidangan Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.” tegas Sapaa Takim.

Bahwa dalam Laporan tersebut di Lapor atas Pemberian Hibah Tanah TPA Yang dilakukan Aliong Mus di Desa Sahu dalam dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan maka Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menindaklanjuti dengan mengeluarkan Rekomendasi Diskualifikasi Pasangan Calon No Urut 02 kepada KPU Pulau Taliabu agar KPU Pulau Taliabu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pulau Taliabu dengan Menerbitkan Surat Keputusan Diskualifikasi Aliong Mus dan Ramli sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu, atas Beberapa Laporan di Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.

Proses penanganannya sangat tidak Profesional yang manana Laporan Hibah Tanah yang dilakukan Aliong Mus pada saat kampanye hal ini bukan hanya sanksi administrasi pemilihan akan tetapi terdapat sanksi pidana sebagaimana yang di atur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 73 UU 10 /2016 Tentang Pilkada.” jelas Takim

Jika Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tidak menerbitkan rekomendasi diskualifikasi Calon Bupati Petahana ke KPU kabupaten Pulau Taliabu atas dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan yang di lakukan Aliong Mus selaku Calon Petahana, maka kami akan mengadukan kembali Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu ke DKPP.

Karena Bawaslu Pulau Taliabu suda berulang kali melakukan penanganan Pelanggaran sangat tidak Profesional, bahkan penanganan beberapa laporan yang tidak profesional telah kami Laporkan ke DKPP pada tanggal 20 November 2020 tinggal menunggu tahapan jadwal persidangan.” tegas Mustakim La dee. ( jek)

Komentar