Tim GAKKUM KLHK Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar Di Kabupaten Melawi Kalimantan Barat

Berita SidikKasus.co.id.

PONTIANAK-KALBAR, – Tim operasi SPORC Brigade Berkantan Balai GAKKUM KLHK Wilayah Kalimantan,Seksi Wilayah III Pontianak Berhasil Mengamankan Pelaku Illegal Logging Yang Mengangkut Dan Menguasai Kayu Olahan Jenis Ulin/ Belian Sebanyak 180 Batang Dengan Volume 4,6080 M3 Dengan Menggunakan Truck Nopol KB 8452JL Tidak Di Lengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Dalam Sebuah Operasi Pengamanan Dan Penegakan Hukum.Kamis 07/03/2024.

Penyidik Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan Menetapkan RB (54) Dan SD (27) Sebagai Tersangka Dan Terhadap Barang Bukti Di Lakukan Penyitaan.

Tersangka Di Jerat Dengan Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang– Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Di ubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 3Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang–Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peganti Undang–Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang–Undang Dengan Ancaman Pidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun Serta Pidana Denda Paling Sedikit Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp.2.500.000.000 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Sumber : GAKKUM_KLHK

Publish : Sofyan.M

Komentar