Berita SidikKasus.co.id.
KUBU RAYA — KALBAR,Tak butuh waktu lama, pelaku begal di jalan Parit Bugis Gg. Nusa Saleh, Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya pada 10 Oktober malam diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya bersama tim Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Kalbar, Jumat, (11/10) malam.
Pelaku berinisial AJ (19), AP (18) dan MH (19) diringkus petugas di Desa Arus Deras Kecamatan Teluk Pakedai.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.Sabtu 12/10/2024.
“AP kita amankan saat tidur disebuah mobil pick up, sedangkan AJ dan MH kita amankan di sebuah rumah warga,” ucap Hafiz.
Saat menjalankan aksi kejahatannya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
“AJ menjadi otak pelaku, MH sebagai pengendara sepeda motor dan AP sebagai perampas barang milik korban,”jelas Hafiz.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan sebuah hp milik korban.
Pelaku kini telah mendekam diruang tahanan Polres Kubu Raya. Ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Publisher : Sofyan.M
Komentar