Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Muara Enim amankan dua pelaku pemilik 800 gram ganja

Berita Sidikkasus.co.id

Muaraenim – Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Muara Enim pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sekira pukul 05.00 wib berhasil amankan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 800 gram beserta dua orang laki-laki pemiliknya,

Kedua Pelaku Tersebut diketahui bernama Dadang Irawan (24 tahun) berdomisili di Desa Muara Tembo Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan Padli Siregar (25 Tahun) yang berdomisi di Desa Niur Kec. Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Kedua Pelaku di ringgkus Tim Cobra Sat Resnarkoba di TKP yang berada dipintu masuk gerbang Masjid Jamik Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba .

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Muara enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut, yang mana hasil penyelidikan oleh Tim Cobra Sat Resnarkoba bahwa tempat tersebut akan dijadikan tempat transaksi narkoba.

setelah melakukan pengintaian selanjutnya dilakukan penangkapan oleh team Cobra yang dipimpin oleh Ipda Toni H yang mengamankan ke dua pelaku tersebut, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 800 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi menjelaskan kedua Pelaku tersebut beserta barang bukti sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim.

Barang bukti tersebut yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 800 gram, 2 (dua) platik kresek warna putih, 1 (satu) unit hp android merk advan warna putih, 1 (satu) unit hp android merk Xiaomi warna biru dan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda VARIO warna hitam nopol BG 2453 AAG, ungkapnya.

Muara Enim, 30 Desember 2020
Subbag Humas Polres Muara Enim

(Aan_Pers)

Komentar