Lumajang – JKN.
Bukannya mengumandangkan takbir dan berbuat kebaikan menyambut Hari Raya Idul Adha, malah mengedarkan pil ‘setan’.
Adalah Bayu Supandi (pria, 23 th) warga Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa timur ini malah nekat menjual obat obatan terlarang jenis pil koplo dengan logo Y, di malam takbiran, Sabtu, (10/08/2019).
Akibatnya, Bayu langsung di tangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari kepolisian, Pelaku ditangkap di dalam rumahnya, yaitu Dusun Darungan, Desa Gesang, kecamatan Tempeh.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak bisa mengelak karena ditemukan pula barang bukti sebanyak 1.681 pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ siap edar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang serta mendapat ancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar Rupiah karena diketahui melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
Kapolres Lumajang, AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban, SH., SIK., MM , MH., dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (11/08) menerangkan, bahwa pelaku sudah menjadi target operasi dari Tim Cobra dalam seminggu terakhir.
“Anggota saya memang telah mencium gelagat tak wajar dari pelaku seminggu terkahir, sehingga dilakukan pembututan hingga ke rumah tersangka. Alhamdulillah setelah dilakukan penggrebekan, ditemukan ribuan pil koplo siap edar yang disembunyikan di dalam rumahnya. Saya berjanji akan terus mengejar pelaku peredaran obat obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ungkap Arsal.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, SH., yang juga bagian dari Tim Cobra menyatakan akan berusaha membersihkan peredaran narkoba hingga ke akar akarnya di wilayah Lumajang. “sesuai atensi dari Pak Kapolres, peredaran obat obatan terlarang ini menjadi musuh nomor satu di wilayah Lumajang selain begal dan pencurian sapi. Kampanye tangkap seluruh pengedar pil koplo akan terus saya galakan hingga kota kita ini benar-bebar bersih dari narkoba,” tegas Ernowo.
Reporter: Riaman
Komentar