Berita sidikkasus.co.id
Pagar Alam – Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Sumatera Selatan (Sumsel), semakin gencar dalam mengungkap mega skandal kasus korupsi Pagar Kuburan proyek APBD Kota Pagar Alam Tahun anggaran 2017 senilai Rp 6,3 miliar.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pagar Alam selaku pemilik Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Selasa, (21/7/20), tiga orang lagi kembali ditetapkan sebagai tersangka. Seseorang berinisial F selaku Konsultan serta dua orang kontraktor T dan K turut terseret dalam kasus pagar kuburan di Kota Pagar Alam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, M Zuhri, mengungkapkan, penahanan kepada ketiga tersangka dilakukan atas dasar tindaklanjut dari pengembangan penyidikan atas dua orang tersangka sebelumnya.
“Adapun kerugian negara berdasarkan audit BPKP Sumatera Selatan angkanya mencapai nilai 697 juta rupiah dari 18 pekerjaan proyek pagar kuburan bermasalah,” ungkapnya.
Dua orang tersangka sebelumnya, sebentar lagi berkasnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang.
Zuhri menegaskan, para tersangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Zuhri mengatakan, bahwa kasus ini masih akan terus dilakukan pengembangan lebih jauh. “Dan penyidikan lebih jauh terhadap kasus ini akan terus dilakukan,” jelasnya.
(Adeni Andriadi)
Komentar