TIGA TERSANGKA BANDAR SABU DITANGKAP KAPOLSEK KUNTO DARUSSALAM. SATU PEREMPUAN, DUA LAKI-LAKI.

Berita,Sidikkasus.co.id

Rohul, berta sidikkasus co.id. – Tim Oprasional Polsek Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu mengamankan tiga orang pelaku dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu, sekitar pukul 18.00 Wib, hari Jumat (17/4/2020).

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH, Sabtu (18/4/2020). mengatakan, ” terduga Pelaku JN, (30) AI dan NK,sedang mengkonsumsi narkotika jenis Sabu Di dalam rumah Sdr. AE, di Dusun Sukajadi Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam.

Dengan Barang Bukti (BB) 5 paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih bening , 4 paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibalut menggunakan bungkusan plastik putih bening

Paur Humas Polres Rohul menambahkan,” 1 unit timbangan digital warna hitam merk Uniweich, 28 lembar plastik klip putih bening ukuran kecil, 84 lembar plastik klip putih bening ukuran sedang, 10 lembar plastik klip purih bening bekas Shabu , 2 unit handphone merek VIVO Tipe Y12 warna Biru, seperangkat alat hisap Shabu”.

“Kemudian 1 buah mancis tanpa kepala, 2 buah kaca pirex, 2 buah sendok piket, 1 buah bong dan Uang tunai senilai Rp. 315.000,” ujarnya.

Kronologi penangkapan Jum’at (17/4/2020) sekitar pukul 17.30 Wib, Tim opsnal Polsek Kunto Darussalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah AI di Desa Kota Baru sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kemudian Tim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, SH dan Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan untuk mengecek informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut tim opsnal Polsek Kunto Darussalam menemukan 2 laki laki AI dan JN dan 1 wanita NK sedang mengkonsumsi narkotika jenis Sabu menggunakan seperangkat alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral merk Indomaret.

Setelah penangkapan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kediaman pelaku yang disaksikan Ketua RT dan Ketua RW.

Dari hasil penggledahan tersebut tim opsnal menemukan BB tersebut dan dari JN diduga sebagai uang hasil transaksi narkotika.

Setelah menemukan BB tersebut Tim melakukan introgasi terhadap ketiga pelaku, mereka mengaku jika pemilik BB tersebut JN, sedangkan AI dan NK merupakan anggota dari JN yang ditugaskan untuk mengecek / memeriksa narkotika milik JN tersebut.

untuk proses hukum Ketiga terduga Pelaku sedang mengkonsumsi barang haram narkotika jenis Sabu Di dalam rumah Sdr. AE, bersama barang bukti langsung diamankan dan di boyong ke Polsek Kunto Darussalam,” ungkap Paur Humas Polres Rohul.

(Robby Bangun)

Komentar