SURABAYA – JKN, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga pasangan suami istri. Mereka adalah RL (49), SS (47), WH (51), DS (29), AG (30) dan TH (53).
Dari beberapa orang yang diamankan ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TH atau Tri Harso Djoko, warga Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Karena dia merupakan otak dari pelaku.
Dia dipersangkakan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP.
Tiga pasutri ini diamankan di Hotel Waringin Anom Inn, Jalan Sumber Kembar, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari sana polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti kondom, celana dalam, bra, handphone, handuk dan sprei.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan penangkapan terjadi di Malang. “Di Indonesia ini mungkin baru yang pertama. Mereka memiliki satu grup Whatsapp,” ujarnya Senin (16/4/2018).
Tri Harso melakukan swinger atau bertukar pasangan istri sejak tahun 2013. Dia memiliki banyak anggota yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk dan Kertosono. Total diperkirakan ada 28 anggota yang bergabung dengan komunitasnya.
Kemudian sejak populernya aplikasi Whatsapp dia memanfaatkannya. Dengan membuat sebuah grup bernama Sparkling. Di dalamnya adalah kumpulan pasutri yang memiliki hobi serta fantasi yang sama.
Para pria di dalam anggota ini rata-rata merelakan istrinya disetubuhi orang lain agar terangsang. Setelah itu mereka akan berhubungan dengan istri temannya atau bertukar pasangan.
Hanya saja mereka selama ini bermain aman. Dengan menggunakan alat pengaman atau kondom. Sehingga tidak sampai menimbulkan kehamilan.
Untuk menjadi anggota ini menurut Kasubdit IV Renakta AKBP Yudhistira Midyahwan haruslah pasutri asli. Yang dibuktikan dengan kepemilikan surat buku nikah.
“Waktu kami amankan mereka semua dalam keadaan telanjang. Mereka semua kaget dan menuju kamar mandi,” imbuhnya. ( Ted )
Komentar