Tiga Kali Mangkir Panggilan, Polres Halsel Harus Jemput Paksa Terhadap Pelaku Pengeroyokan Hingga Dua Orang Korban

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA,- Diketahui sejumlah Oknum Preman asal Desa Kukupang dan Desa Pulau Gala Kecamatan kepulauan Jouronga (Halsel), tiga kali mangkir dari panggilan polisi tanpa ada upaya penangkapan terhadap pelaku oleh penyidik Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang telah menangani kasus pengeroyokan terhadap dua orang korban itu.

Hal ini disampaikan salah satu orang tua korban ‘Rustam di akrap Tam, pada Media Sidikkasus.co.id, dirinya mangaku saat itu bersama anaknya dan satu korban lagi, melaporkan kasus pengoroyokan ke Polres (Halsel) pada tanggal 24 November 2021 lalu, lagi-lagi kasus pengeroyokan tersebut ternyata diam ditempat hingga kini.

“Kasus Anak saya Rusdal’ dan pamannya ‘Julkarnain Ahad’ sebagai korban pengeroyokan dilakukan oleh preman dari Desa Kukupang dan Desa Pulau Gala yang terjadi di Desa Pulau Gala, yang telah di laporkan ke Polres (Halsel dengan surat tanda terima laporan Nomor:STPL/116/XI/2021/SPKT.” ungkapnya. Senin, 21 Maret 2022.

Lanjut dia, sangat menyayangkan terhadap Penyidik Satreskrim Polres (Halsel) yang menangani kasus ini hanya diam ditempat.

Saya selaku orang tua tidak akan tinggal diam terkait persoalan ini, saya berharap Polres Halsel agar tangkap pelaku tersebut karena saat ini pelaku hanya berkeliaran diluar.

Sebab. Anak saya sampai mengalami wajah bengkak dan keluar darah dari Hidung dan telinga saat kejadian itu.

Rustam mengatakan Sampai saat ini sudah Empat Bulan Okum pelaku diduga atas Nama Kadale Jumad, Naim Jumad, Anuar jumad dan Sarif H Juma. dari keempat pelaku tersebut beralamat di desa Pulau Gala dan Desa Kukupang belum juga diperiksa oleh penyidik karena mangkir dari panggilan penyidik Polres Halsel.

“Padahal, Pelaku sudah tiga kali menerima surat panggilan penyidik yang titipkan ke saya selaku orang tua korban dan saya sudah diserahkan surat panggilan ke pelaku serta ada foto dokumentasi saat penyerahan surat panggilan polisi ke pelaku.” terangnya.

Selain itu, kata dia merasa tidak adil bila kasus tersebut sudah empat bulan lamanya namun para pelaku bebas berkiliaran menghirup udara segar tanpa diberikan Efek jerat.

Sehingga pelaku merasa bangga melakukan penganiayaan tanpa ada sangsi hukumnya.

Ia, menambahkan bahwa dari sekian lama terkait kasus ini, sebatas satu surat perkembangan kasus yang ia terima dari penyidik polres (Halsel) dengan surat Nomor:B/108/Xll/2021 Reskrim.” tanya (Rustam).

Padahal diketahui, Kasus pengoroyokan yang menimpah dua orang korban salah satunya anggota dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (Gusur-Halsel) atas Nama Julkarnain Ahad (25).

Terpisah, Penyidik Pembantu Unit l Satreskrim Polres (Halsel) AIPDA TRI MARTONO pada Awak Media Sidikkasus.co.id, mengaku kasus dengan Nomor surat STPL dan Surat SPPL tersebut diatas dirinya yang mengeluarkan surat panggilan ketiga ditujukan ke Pelaku pada tanggal 07 Februari 2022.

Surat panggilannya ditujukan ke pelaku tapi diberikan ke kepala Desa Kukupang dan Kepala Desa Pulau Gala, nanti Kepala Desa yang perintahkan pelaku untuk menghadap ke Polres (Halsel).” kata (Tri) beberapa waktu lalu diruang kerjanya.

Begitu juga di sampaikan Kanit Unit l Satreskrim Polres (Halsel) AIPDA Ghalib Putra Patriawan pada Awak Media mengatakan akan diusahakan untuk melakukan pemanggilan terhadap pelaku.

“Kami akan usahakan memanggil pelaku dan bila pelaku tidak datang akan kami gunakan cara lain.” kata (Ghalib) beberapa waktu lalu.

(Kandi/Red)

Komentar