Tiga ‘Budak’ Shabu Diringkus Polisi

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu serta mengamankan 3 pelaku berikut barang buktinya, pada hari yang sama di tempat yang berbeda, Kamis (4/2/21).

Kasat Resnarkoba, Polres Lumajang, AKP Ernowo, SH., dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas, IPDA Andrias Shinta PW, Jum’at sore (5/2) mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku diringkus pada hari yang sama di tempat yang berbeda.

“Ketiganya diringkus pada hari yang sama, dan ditempat berbeda”, ungkap Shinta.

Kedua pelaku, lanjutnya, adalah berinisial ‘YFR’ (18), bersama ‘DM’ (17), warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto ditangkap ketika hendak melakukan pesta shabu di dalam kamar kost YFR, yang beralamat di jalan Bengawan Solo, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang sekira pukul 00.30 WIB, dini hari.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebuah plastik klip ukuran kecil yang berisi shabu dengan berat kotor 0,27 gram beserta seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik dan korek api gas warna hijau. Dua buah hp masing-masing merk Oppo F5 warna silver dan Samsung J2 warna hitam.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopo P-6131-MN yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana transportasi.

“Pada saat di geledah, di temukan barang bukti tersebut di dalam kamar YFR,” terang Shinta.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil meringkus pelaku berinisial YAP (18), di rumahnya yang berada di Perumnas Jatiroto, Desa/ Kecamatan Jatiroto sekira pukul 19.30 WIB.

Di dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB), diantaranya 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi shabu seberat 0,36 gram dan 2 buah potongan plastik bekas tempat shabu beserta seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol bekas minuman.

Sebuah hp merk Realme warna biru dan sebuah pipet kaca beserta 2 buah korek api gas warna hitam dan biru.

Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah di amankan dan dijerat dengan UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Shinta. (Ria)

Reporter : Biro Lumajang

 

Komentar