Berita Sidikkasus.co.id
BITUNG – Untuk menyambut bulan suci ramadhan,Tim Resmob Polsek Matuari dan Tim 2 Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan 1 orang penjual minuman keras Jenis Cap Tikus yang tidak memiliki ijin yang berada di Kel. Sagerat Kec. Sagerat Kota Bitung (12/3/2023)
Yakni berinisial Ronal Sarese
TTL: Sukur, 27 Juni 1981
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama: Kristen
Alamat : Sukur Kec.Aermadidi Kab.Minahasa Utara
“penyitaan Barang Bukti Minuman Keras Jenis Cap Tikus tersebut pada Pukul 20.00 Wita Tim Resmob Polsek Matuari dan Tim 2 Resmob Polres Bitung mendapat informasi dari warga tentang peredaran miras Jenis Cap Tikus di kompleks (sagerat lama) Kel.Sagerat Kec.Matuari Kota Bitung.
“Sehingga tim mencegat kendaraan yang berisi minuman keras jenis captikus, dan saat di periksa tim menemukan miras jenis Cap Tikus sebanyak 3 galon 25 liter dan 6 bungkus plastik yang berisi miras jenis captikus, saat itu juga miras tersebut langsung disita dan dibuatkan tanda terima penyitaan barang bukti.
“Setelah miras disita ditanyakan kepada pelaku apakah mempunyai ijin namun pelaku mengakui bahwa tidak memiliki ijin menimbun dan menyalurkan miras jenis Cap Tikus.
“Selanjutnya barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus tersebut langsung diamankan ke Polsek Matuari.
“Lanjut nya dalam pengejaran tersebut kami berhasil mengamankan 3 (tiga) galon 25 liter dan
6 (enam) bungkus plastik.
Tindakan dari Tim yaitu membawa Barang Bukti captikus ke Polsek Matuari kemudian diserahkan ke Satuan Fungsi Reserse untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Biro Bitung Selvy
Komentar