Berita. Sidikkasus.co.id.
ACEH – Mantan Bupati Simeulue Drs. Darmili melakukan perlawanan atas putusan hakum yang dijatuhkan pada dirinya oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Juandra, SH, pada ,Jumat (20/12/2019 malam.
Perlawanan hukum dalam bentuk Banding, telah disampaikan langsung Darmili usai dijatuhi vonis. Perlawan itu membuat putusan atas dirinya tidak mengikat alias tidak inkra.
Darmili usai sidang kepada media tadi malam ba’da Isya menyatakan dengan tegas tidak pernah melakukan korupsi” tegas Darmili.
“Saya sudah sampaikan dalam sidang saya tidak melakukan korupsi. Tidak hanya lisan dan dalam bentuk tertulis dalam pledoi saya setebal 61 halaman,” jelas dia.
Lanjut dia ( red-Darmili) Hakim tidak juga memberikan keadilan atas dirinya yang sedang dikriminalisasi dan dizalimi oleh sejumlah pihak.
“Kasus yang dituduhkan atas saya adalah rekayasa belaka dan semata-mata bermuatan politis,” ujarnya
Ia menuturkan, coba anda cermati. Awalnya dibentuk opini seolah olah, Saya (red-Darmili) melakukan sekandal Mega Korupsi dengan jumlah kurang lebih Rp 51 Milyar.
Kemudian katanya saya ditersangkan korupsi sejak tahun 2016 meski tidak ada hasil audit BPK RI dan atau BPKP.
Kemudian sambungnya lagi rumahnya digeledah dan disita diekpose secara masif meskipun dari penggeledahan itu tidak ada bukti apapun yang diperoleh.
“Rumah dan aset saya itu pun tidak ada kaitannya dengan perkara atas diri saya,” urai Darmili
Lalu kemudian dalam sidang dia didakwa korupsi sekitar Rp 8 Milyar. Dakwaan korupsi atas dirinya itu lagi tanpa hasil pemeriksaan BPK RI atau BPKP sebagai lembaga resmi negara.
Setelah itu, dia dituntut dalam kasus yang sama yaitu korupsi sekitar Rp 3 Milyar tuntutan itupun katanya hanya berdasar pengakuan saksi tanpa ada bukti autentik sedikitpun.
“Semua tuduhan atas diri saya sesuai fakta persidangan hanya pengakuan pengakuan saja,” jelas dia.
Demikianpun penjelasan Darmili, Majelis Hakim yang diketuai Juandra, SH Jumat (20/12) malam menyatakan Darmili terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim memvonis Darmili dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, Serta uang pengganti sebesar Rp 595 juta, subsidair Rp 200 juta atau tiga bulan kurungan.
Bung Madi.
Komentar