Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Pekerjaan Oprit Jambatan Fangahu Tiga Diduga tidak sesuai Spesifikasi Tehnis dalam Dokumen Kontrak atau Asal jadi ( AJ), Kenapa disebut demikian karena Pekerjaan Oprit Jambatan dikerjakan Oleh Perusahaan terletak di bibir air sungai Fangahu Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.
Diungkapkan baru – baru ini Oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air ( SDA) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pulau Taliabu “Amin Ata Sahafi” Anggaran Pembangunan Jembatan Fangahu 3 katanya sudah dicairkan 30%.
” Tiba-tiba kami mendapat informasi terkait dengan ambruknya jambatan Fangahu Tiga ( 3), sementara tim Dinas PUPR Pulau Taliabu sudah melalukan peninjauan dan medendifikasi dilokasi penyebabnya ambruknya oprit jambatan itu,”
Sala satunya didapatkan bahwa pekerjaan Oprit jambatan Fangahu Tiga terjadinya, pekerjaan terletak di bibir air sungai, akibat saat dimusim hujan banjir yang agak sedikit keras, penempatan pembangunan Opritnya yang agak dekat dengan bibir sungai akhirnya air banjir menggali terjadi Ambruk.” kesalnya.
disisi lain, Oprit jembatan penghubung Dusun Fangahu Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Ambruk, Pekerjaan Pembangunan Jembatan Fangahu 3 (Beton) Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Provinsi Maluku Utara.
Pembangunan Jembatan Fangahu 3 (Beton) Total Nilai Kontrak Rp.470.002.200,00,-( Empat Ratus Tujuh Puluh Juta, Sekian Rupiah), Sesuai Nomor Kontrak 602.2/23.Kons/Kontrak/PIDPU-PR/PT/2020 dan Jangka Waktu Pelaksanaan 180 Hari Kalender Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan oleh Perusahaan CV.KARYA OLIMITA.
Selain itu, Ambruknya Pembangunan Jambatan Fangahu 3 di Lokasi Desa Bobong ini, Akibat dari tergerus longsor nyaris ambruk pada pukul 6.00 Wit Senin (31/08/2020). saat ini musim hujan.Titik longsor oprit jembatan yang berkisar 8 meter dari arah ke Utara.” Menurut keterangan dari Kepala tukang.” tutur, Wan.
” menurut dia, diperkirakan kerugian Anggaran yang dikeluarkan oleh kontraktor, berupa Semen berkisar 94 Sak, pasir dan Batu, jumlah kerugiannya berkisar puluhan juta rupiah.
Berdasarkan pantauan media sidikkasus Dilokasi Pekerjaan Siang tadi ( 2/9/20), Pekerjaan belum juga di perbaiki oleh pihak Perusahaan ( Kontraktor).
Lanjut dia, Harapan Dari Dinas Perkerjaan Umum Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Provinsi Maluku Utara memintah dengan tegas agar Pihak Perusahaan ( CV. Karya Olimita) atau Kontraktor agar segra melakukan pekerjaan di sesuaikan RAB atau Spesifikasi Tehnis dalam dokumen Kontrak / Gambar dan secepatnya diselaikan.” harapnya. (Jk)
Komentar