Berita sidikkasus.co.id
JAKARTA – Ketika diminta Pendapat Ketua Umum Fast Respon Agus Flores Tentang Polemik yang terjadi Pencurian Sawit di Wilayah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Agus Flores mengatakan , Terkait Telegram Bareskrim Polri tentang Restoratif Justice terhadap Petani Mencuri Buah Sawit ada beberapa kriteria.
” Yang dapat di Restoratif Justice Petani yang mengklaim Hak Kepemilikan tanahnya dikuasai, atau Petani mmencuri sawit untuk mengisi perutnya” ujar Pengacara Pers ini .
Selain itu dilakukan Penundaan Penyelidikan , jika perkara tersebut masih bersengketa di Pengadilan dalan gugatan Perdata .
” Artinya begini jangan diartikan sepenggal penggal soal RJ, Soal RJ bagi Petani. Yang mengambil buah sawit karena kebutuhan Untuk mengisi Perut, sedangkan Penyidikan ditangguhkan jika Persoalan Sengketa lahan masih proses Pengadilan, sampai dianggap putusan Inkra berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketum FRN ini.
Diapun menggambarkan soal Penyelidikan tetap berjalan dengan pemeriksaan Saksi tapi tidak dapat dijadikan Tersangka lebih dahulu, sebelum adanya putusan Pengadilan .
****
Komentar