KARIMUN, JEJAKKASUSNEWS.ID
Melalui Juru Sita Pengadilan Negri Karimun telah di lakukan Eksekusi pengosongan Rumah salah satu debitur yang bernama Samian, yang beralamat di desa Batu dua Rengkom, Rt03/Rw01 N0 17 kelurahan Tanjung Batu Barat, kecamatan Kundur, berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negri Karimun pada hari selasa,04/12/2018 .
kepada awak media Samian menceritakan kronolis pinjaman utangnya, awalnya dia berhutang di Bank BNI Syariah pada tahun 2013, dua kali plafond karena kekurangan modal untuk usahanya, dia melakukan takeover mencari tambahan modal dengan meminjam di BPR Central Kepri sebesar 1,2 Milyar pada tahun 2014 pinjaman selama 60 bulan, setelah berhasil mendapatkan pinjaman di BPR tersebut, dia menutup hutangnya di BNI Syariah sebesar 510 juta, tapi anehnya dia hanya menerima sisa uangnya dari BPR Central Kepri sebesar 287 juta saja yang masuk kerekeningnya, anehnya lagi ada Takeover dari BPR Umida sebesar 188 Juta dan ada lagi penarikan 100 Juta di dalam buku rekeningnya, saat dia mau menanyakan ke Bambang selaku pimpinan cabang saat itu, beliau selalu menghindar, bahkan di tanya tentang pelunasan yang di Bank BNI Syariah dia juga menghindar, tidak transparan ada apa?
Seiring waktu berjalan terjadilah kemacetan di dalam angsurannya, Samian sudah tidak sanggup lagi untuk mencicil pada tahun 2016
bahkan aset-asetnya sudah banyak yang terjual di antaranya, kapal, ruko, dua rumah, tanah untuk menutupi hutangnya dan yang terakhir rumah keluarga besar juga mau di ambil oleh pihak Bank.
Sempat terjadi kemarahan oleh Bu Rosmah ibundanya Samian merasa tidak terima ke pada juru sita PN Karimun dan kuasa hukum dari BPR Central Kepri, yang di anggap melakukan perbuatan semena -semena karena Bu Rosmah merasa tidak pernah menerima surat penetapan pengadilan dari PN Karimun yang menyatakan mereka sudah kalah dari pihak pengadilan di waktu persidangan.
Sementara Senti kuasa hukum BPR Central Kepri mengatakan untuk upaya mediasi harusnya dari sebelum-sebelumnya di lakukan, sangat di sayangkan kita tunggu-tunggu tidak ada, kalau ini berbeda, ini pengosongan terhadap pencairan kredit dari tanggung jawab Samian dan keputusan pengadilannya sudah ada dan jelas menetapkan untuk mengosongkan Rumah ini, sedikit masukan buat keluarga Samian kalau dari pimpinan sebelumnya Bambang di duga melakukan kesalahan, kan masih di duga ya, azas praduga tak bersalah ya monggo untuk melaporkan ke polisi, biar sama-sama di buktikan untuk upaya hukum ke pengadilan biar di buktikan, kalau bicara hukum pasti ada data dan bukti, tidak asal bicara Tutur Buk Senti kusa hukum BPR Central Kepri.
( Supardi )
Komentar