Berita Jejakkasusnews.co.id
Sintang, Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekitar jam 06.30 pelapor diberitahu oleh saksi sdri. W.S bahwa Laptop inventaris milik SDN 3 Makong yang berada di ruang guru hilang, kemudian pelapor pergi ke sekolah SDN 3 Makong untuk mengecek informasi tersebut, setelah sampai di SDN 3 Makong pelapor melihat memang benar Laptop inventaris milik sekolah yang berada di ruang guru sudah tidak ada dan kondisi ruang guru dalam keadaan berantakan serta jendela ruang guru ada yang rusak. Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 pelapor membuat laporan peristiwa pencurian ke Polres Sintang.Angota sat polres sintang.
Setelah mendapat laporan dari Pelapor ( Sdr. E.S ) , anggota Sat Reskrim Polres Sintang langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. Kemudian di peroleh informasi bahwa ada seseorang yang ingin menjual 1 (satu) unit laptop yang ciri-cirinya hampir sama dengan laptop milik SDN 3 Makong, setelah itu anggota sat reskrim mendatangi orang tersebut dan mengecek ciri-ciri laptop yang akan di jual dan ternyata sama dengan laptop milik SDN 3 Makong. Terhadap Sdr. D.S di tangkap di Jln. MT. Haryono pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 pukul 11.30 wib dan turut di amankan 1 unit laptop, selanjutnya Sdr. D.S beserta barang bukti di bawa ke Polres Sintang guna proses lebih lanjut.
Kini pelaku sudah di amankan di dalam ruang tahanan polres Sintang guna mempertangung jawabkan atas perbuatannya.pelaku di jerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan .akibat perbuatan sdt d.s pehak sekolah mengalami kerugian cukup besar kerena laptop tsb milik sekolah dan dan semua data di dalam laptop teraebut. (A. Rezaly)
Komentar