Berita sidikkasus.co.id
LAMTENG — Beberapa warga Kampung Padangratu yang tidak memiliki lahan garapan atau sebidang tanah untuk bercocok tanam klaim lahan Eks PT TDA di Kampung Padangratu Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung selaku tim lahan Eks PT TDA dan pihak media temukan dugaan mafia tanah
Di ketahui adanya dugaan mafia tanah,karna beberapa warga
Kampung Padangratu yang
tidak miliki lahan garapan atau sebidang tanah untuk bercocok
tanam mengklaim lahan kurang
lebih 20 hektare yang diduga
milik NS selaku warga Kampung
Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji,
Lampung Tengah yang berada
di resort Kampung Padangratu,
pada beberapa hari lalu.
Gegara beberapa warga klaim lahan yang diduga milik NS warga Kampung Sukajaya NM dan rekan,selaku warga Kampung Padangratu menjelaskan di hadapan beberapa warga yang kalim, dan Kepala Kampung Padangratu,
serta tim lahan Eks PT TDA,juga NS dan rekan nya serta pihak media
SidikKasus co.id.Provinsi Lampung
bahwa diri nya merasa dijebak
atau tertipu oleh NS pada (1/3/24)
Saya merasa di jebak atau di tipu oleh NS karna bedasarkan gambar atau peta dikala adakan pengukuran untuk ajukan sertipikat terhadap pihak PTSL gambar tidak seperti yang tertera saat ini yang ada di dalam serpikat NS,karna sepengetahuan saya lahan yang di klaim oleh beberapa warga Kampung Padangratu tidak termasuk yang tertera di dalam sertipikat dan lahan tersebut adalah milik Eks PT TDA/Pago.”Jelas NM”
Namun NS tetap bertahan bahwa lahan yang di klaim oleh beberapa warga yang tidak miliki lahan garapan lahan tersebut masuk dalam sertipikat nya
Maaf ini pak lurah saya jelaskan terkait lahan yang masyarakat pak lurah klaim bahwa lahan tersebut masuk di dalam sertipikat saya.
“Jelas NS terhadap Kakam Padangratu”
Namun setelah sertipikat NS di cek oleh tim lahan di hadapan Kepala Kampung Padangratu sertipikat tersebut terbit pada tahun 2017 lalu,dikala HGU Eks PT TDA
belum habis kontrak nya dan lahan tersebut masih berada di dalam lahan Eks PT TDA/PAGO.
“Jelas tim lahan”
Dan di hari dan jam yang sama selaku Kepala Kampung Padangratu berinisial HY juga menyampaikan
Jika masyarakat saya klaim lahan yang masuk didalam sertipikat maka saya selaku Kepala Kampung Padangratubertanggung jawab
atas hak kamu dan jika yang masyarakat saya klaim di luar sertipikat kamu maka saya tidak bertanggung jawab dan
harapkan agar kamu legowo.
“Ungkap Kakam terhadap NS”
Di lain sisi terkait hal tersebut selaku tim lahan Eks PT TDA Ahyar dan Edi serta pihak media SidikKasus co.id berharap agar Kepala Kampung kedua belah pihak dapat selesaikan hal tersebut yang harus di ketahui oleh tim lahan Eks PT TDA dan badan hukum nya
Kami selaku tim lahan serta pihak media SidikKasus co.id.yang menduga tindakan yang dilakukan oleh oknum warga Kampung Sukajaya berinisial NS adalah tindakan sebagai dugaan mafia tanah
Maka sesuai dengan peraturan yang berlaku didalam mengolah menguasai lahan Eks PT TDA di dalam 1 KK hanya dapat menguasai atau mengelola hanya 1 hektare.
Dan jika hal tersebut tidak bisa di selesaikan maka kami selaku tim lahan akan ajukan terhadap badan hukum kami agar lahan tersebut di bagikan terhadap warga yang tidak miliki lahan atau yang klaim lahan tersebut
Serta akan laporkan NS melalui badan hukum terhadap APH karna diduga NS sebagai mafia tanah.
“Jelas tim Edi/Ahyar)
Dengan terbit nya berita ini pada Senin (10/3/24) selaku pihak BPN
(Badan Pertanahan Nasional) Lampung Tengah belum di konfirmasi dan akan di lakukan konfirmasi oleh tim lahan serta pihak media SDK. “Pungkas nya” (SDK)
(Suhendra W)
Komentar