Berita sidikkasus.co.id
PANGKAL PINANG, – Sabtu. 03/09/2022,
Dengan adanya laporan dari masyarakat dan laporan tindak pidana pencurian pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 dengan adanya kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah krem tahun 2014,yang mana sebelum kejadian sepeda motor milik pelapor sedang berada di teras rumah dalam keadaan terkunci,dan kunci pelapor di letakkan di atas meja batu yang berada di teras rumah.dan kesempatan pencuri untuk membawa motor tersebut kabur, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih Rp 12.500.000.00(dua belah juta lima ratus ribu rupiah).
Pada hari Kamis team naga kota Pangkal pinang mendapatkan informasi pada tanggal 1 September 2022 pukul 22.45 wib, tentang adanya tindak pidana kriminal kasus pencurian dengan adanya laporan tersebut team naga langsung menindak kasus pencurian tersebut.
Tidak butuh waktu yang lama tim Buser naga polres Pangkal pinang mengamankan seorang perempuan yang diduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut bernama Rita yang dimana Rita ini seorang residivis tindak pidana pencurian dan pernah berurusan dengan hukum dan buser team naga langsung introgasi terhadap perempuan yang bernama Rita ini dan langsung mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian motor tersebut dengan modus berjalan kaki di daerah mesjid Jami kota pangkal pinang.
dari hasil pengakuan perempuan yang bernama Rita ini,Buser team naga mengamankan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merahdan 2(dua) buah kotak amal dari tangan perempuan yang bernama Rita.
Untuk mempertanggung jawab perbuatan Pelaku tindak pencurian atau resedivis perempuan bernama Rita ini diamankan di polres pangkal pinang guna penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Citra
Komentar