Berita sidikkasus.co.id
Borong Matim NTT – Terkait isu tak sedas yang berkembang di masyarakat, kalau DPR itu selaku kontraktor, itu isu tidak benar. Lagi lagi saya menyatakan bahwa “isu tersebut tidak benar”.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Damu Damian, melalui pesan Whatsaapnya, yang dikutip Sidikkasus hari ini Senin 17/08/2020.
Dalam pesan WhatsAppnya, Wakil ketua II dari Fraksi Perindo itu, menjelaskan bahwa tidak ada yang namnya seseorang anggota dewan perwakilan rakyat itu, bekerja sebagai kontraktor. Sebab itu sudah ada dalam peraturan perundang undangan bahwa “DPR tidak boleh berkerja sebagai kontraktor”. jelas Damu.
Dia mengaku, sesuai juknisnya, bahwa “setiap proyek ditender, bagi yang nilai kontraknya diatas Rp.200 juta”. Sedangkan yang nilai kontraknya di bawah Rp.200 juta, itu berdasarkan pemilihan langsung oleh dinas teknis”. akunya..
Wakil Ketua II itu juga menerangkan, “tidak ada jatah DPR, yang ada hanyalah berupa pokok pokok pikiran (Pokir) yang diperjuangkan saat pembahasan anggaran yang di peruntukan bagi pembangunan di dapilnya lewat dinas teknis”. terang Wakil Ketua II, Damu.
(richyjones)
Komentar