Berita Sidikkasus.co.id
JEMBER – Bangunan fisik dinding penahan tanah (TPT) oleh Kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember diduga menyalahi aturan, pasalnya, pekerjaan fisik tersebut dibangun di atas bangunan saluran milik Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Jember.
Dari pantauan awak media di lokasi pada Jum’at (30/9/2022), terdapat dua bangunan TPT yang dibangun di atas saluran, yakni Pokmas Cempaka dan Pokmas Morgunung yang bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Saat dikonfirmasi Staf DPU BMSDA Jember Pengamat Wilayah Jengawah, Subandi, menyayangkan adanya bangunan TPT yang dimaksud, karena sejauh ini dalam pelaksanaan dilapangan tidak melibatkan dan berkordinasi dengan dinas setempat.
” Kita (Pengamat Wilayah Jenggawah) tidak pernah dilibatkan, tiba tiba ada bangunan,” ujar Subandi di kantor perwakilan wilayah Jenggawah kepada sejumlah awak media pada Jum’at (30/9/2022).
Secara tehnis, Subandi, menjelaskan bahwa bangunan TPT tersebut tidak dibenarkan dibangun di atas saluran.
” Semestinya bangunan tersebut di bangun di dalam saluran (Terpisah),” jelasnnya.
Terkait bangunan yang sudah terlanjur dibangun, Ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, pasalnya pekerjaan tidak melibatkan pihak dinas setempat.
” Saya khawatir kalo bangunan di bawah longsor pastinya dinding di atasnya juga ikut longsor,” imbuhnya dengan nada khawatir.
Disinggung sejauh mana pengawasan pihak Pengamat Bina Marga Wilayah Jenggawah terkait bangunan tersebut, Subandi menyampaikan itu bukan wilayahnya.
” bangunan yang di bawahnya milik kita, kalo yang di atasnya bukan wilayah kita,” imbuhnya.
Berita sebelumnya bahwa kepala desa Jenggawah, Supardi menyebut Pokmas yang saat ini berjalan diwilayahnya ditangani oleh Miko.
Sementara saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya di nomor 08133638xxxx Miko belum merespon hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Herman Biro Jember
Komentar