Berita ,Sidikkasus. id.co
TALIABU – Akibat normalisasi gorong gorong demi mengurangi genangan air di beberapa titik banjir di Desa Bobong, Jalan aspal yang terletak tepat di dusun Unabua, Desa Bobong, Kec.Taliabu Barat terkena imbas pembongkaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Curah hujan yang tinggi dalam beberapa pekan terakhir membuat sejumlah titik jalan dan pemukiman di wilayah Ibu Kota Pulau Taliabu terendam banjir dimana drainase yang buruk diduga sebagai pemicu terjadinya genangan air tersebut.
Informasi yang dihimpun bahwa khusus drainase yang terletak di Dusun Unabua ini merupakan salah satu drainase yang berfungsi sebagai pengendali banjir lokal yang terhubung di Dusun Badadi-Unabua, selain itu ada juga drainase beton yang berfungsi sebagai pengendali banjir dari dusun salenga sedangkan gorong-gorong lain akibat pembangunan yang tak tepat guna serta tidak memiliki tata kelola yang benar membuatnya tak berfungsi sama sekali.
Alhasil untuk membuat normal dan berfungsi kembali, langkah yang di lakukan oleh Pemerintah daerah melalui dinas PUPR hanya dengan melakukan pengerukan dan pelebaran badan got setiap tahunnya. Namun demikian, upaya tersebut bukanlah solusi akhir dikarenakan untuk mengalirkan air ke tempat pembuangan akhir yakni di laut, terhambat oleh gorong gorong di bawah badan jalan yang tersumbat oleh kotoran sampah dan tumbuhan sehingga satu satunya solusi yang di ambil tak lain adalah dengan membongkar badan jalan tersebut.
Namun yang sangat disayangkan adalah sepekan sejak pembongkaran badan jalan hanya terpasang satu rambu lalu lintas saja dan itupun berjarak sekitar 300 meter dari proyek galian yang ada sedangkan di sisi ruas jalan lainnya tak ada sama sekali rambu maupun papan peringatan yang terpasang.
Padahal dalam Undang undang No.22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan jelas dikatakan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama.
Pasal 23
: Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi jalan dan/atau
peningkatan kapasitas jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 203 :
Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Berdasarkan Regulasi di atas maka apakah tidak semestinya rambu jalan menjadi hal yang wajib diterapkan di setiap sudut ruas jalan menuju titik Proyek? sehingga pengendara yang melewati jalur tersebut dapat mengantisipasi agar tidak menimbulkan korban kecelakaan.
Dudin haruni sebagai warga sekitar mengaku kerap kali terjadi kecelakaan di area ruas jalan ini akibat proyek pengerjaan jalan yang tidak memasang rambu dan terhitung sejak Tahun 2018 sampai 2019 menurutnya sudah lebih dari 10 kecelakaan yang terjadi. “Disini rawan kecelakaan, sudah lebih dari 10 orang kecelakaan disini dan yang paling parah itu tahun 2018 dimana 1 motor boncengan itu tabrak material kerikil untuk pembuatan aspal dan saya dengar korban itu ada yang geger otak dan satunya lagi meninggal saat di rawat”.ungkapnya
Dudin juga berpesan kepada Dinas Terkait agar kiranya rambu rambu ini di pasang sesuai aturan sehingga tidak menyebabkan kecelakaan. “Saya pesan kepada Dinas yang mempunyai proyek ini agar secepatnya memasang rambu rambu biar orang yang lewat nanti bisa tau bahwa ada galian jalan disini supaya dorang tidak balap dan maso di dalam lobang itu”.ucap dudin berharap
Sampai berita ini di terbitkan belum ada Klarifikasi dari dinas terkait kapan galian ini akan ditutup dan rambu rambu di sisi ruas jalan lainnya akan dipasang.
(MIN)
Komentar