Tiang Pancang Pondasi Jembatan Ela Menukung diduga tidak standar

Berita sidikkasus.co.id

JUMAIN – Wakil Ketua DPC (LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA) LAKI, Kabupaten Melawi mempertanyakan bahan material tiang pancang pondasi pekerjaan jembatan Ella-Menukung yang di kerjakan oleh CV. TIPSANI dengan nomor kontrak.600/SP/ELA-MNK/PUPR-B/APBD/2019.
Lokasi Kabupaten Melawi nilai mkntrak Rp. 4.054.540.000,00,-

Saat investigasi ke lapangan tanggal 08/12/2019 kami menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rab.

Berdasarkan pantauan dari Tim LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA dan Media sidikkasus.co.id dilapangan, terdapat tiang pancang pondasi/Abudmant jembatan Nanga Ela- Menukung yang di duga menggunakan Kayu ukuran 15X15 bukan kayu Belian, alias menggunakan kayu kelas dua atau Meranti putih dan Meranti merah.

Sementara jembatan tersebut adalah AKSES jalan utama dan jalan Kabupaten, bahkan satu satunya jalan yang digunakan bagi masyarakat Kecamatan Menukung.

JUMAIN memaparkan saat di konfirmasi beliau (Red) sempat menanyakan Kontruksi tiang pancang kepada dua Orang karyawan yang mengaku sebagai Pengawas dari Kontraktor bahwa ada perubahan bahan yang digunakan.

Untuk tiang pancang awalnya kita menggunakan kayu belian ukuran 15X15 tapi di adendum sehingga kita menggunakan bahan kayu dari jenis Kayu kelas dua paparnya.

Wakil Ketua DPC(LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA) LAKI,Menyatakan kalau memang benar ada perubahan bahan yang di gunakan seharusnya tim tehnis dan Perencanaan perlu mengkaji ulang kontruksi bangunan tersebut,pintanya.

Kembali Jumain menjelaskan kalau memang dari perencanaan awal menggunakan pondasi dangkal yang mendukung kepala jembatan harus di tempatkan kedalam kelandaian tebing untuk memelihara daya dukung. dan biasanya untuk tiang pancang yang digunakan adalah kayu yang tidak terkontaminasi terhadap serangan rayap.

untuk itu kami dari DPC( Laskar Anti Korupsi Indonesia )LAKI kabupaten Melawi agar Dinas PUPR Provinsi mengkaji ulang kontruksi bangunan tersebut terutama dibidang usia ketahanan infrastruktur jangan sampai bangunan tersebut baru berusia 1-2 tahun lalu rusak seperti Contah bangunan jembatan gantung di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Kotabaru Kabupaten Melawi yang di bangun pada tahun 2017 mengalami kerusakan akibat roboh.

Pekerjaan Jembatan Nanga Ela- Menukung tersebut di anggarkan melalui APBD Provinsi Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh CV. TIPSANI.

Ketika kami berupaya menghubungi Kepala Bidang Binamarga dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat,pada hari selasa 10-12-2019 beliau(red) menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor sudah sesuai dengan kontrak jawabnya (***)

Komentar