Thrive KTV Dan Biliard Entertainment, Diduga Kangkangi Surat Edaran Disbudpar Kota Batam

Berita Sidikkasus.co.id

BATAM – Thrive Ktv dan Biliard yang beralamat di Jalan Yos sudaraso kecamatan lubuk Baja Kota Batam diduga melanggar surat edaran yang dikeluarkan Dinas kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam No. No 244/PW/01.003/VII/2022 tentang buka tutup di Hari-hari besar keagamaan bagi jasa hiburan, permainan, karaoke, musik hidup dan lainnya, Senin (11/07/2022).

Berdasarkan pantauan sidikkasus.co.id pada hari sabtu 09/07/2022 pukul 23.45 WIB terlihat didalam Thrive lantai 2 karaoeke buka seperti biasa, tanpa khawatir mendapatkan sanksi dari Dinas terkait.

Dikoridor lantai 2 Vip juga terlihat seorang pelayan yang bergegas ingin mengantar orderan rokok dari tamu ke vip No 8.

Salah seorang karyawan thrive yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa tempat ini buka seperti biasa atas instruksi dari atasannya.

“Billiard dan karaoke buka seperti biasa bang. Kami hanya diperintah untuk jaga takutnya ada razia atau bagaimana tinggal lapor boss saja,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Budpar Batam Ardi Winata, belum menjawab konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat whatsapp.

(Arian)

Komentar