Berita,Sidikkasus.co.id
Jelang Hari Raya Idul fitri 2020, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Adenia mengingatkan para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
“THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” kata Adenia, Senin (11/5).
THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda, sedangkan pengusaha yang sama sekali tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” jelas Adenia.
Kemenaker sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2020 kepada seluruh Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Melalui Adenia, para Gubernur diseluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semangat untuk mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja harus dilakukan, bila ada pengusaha yang tak mau membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR,” ujarnya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5%.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” kata dia.
Pertama, perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,
Kedua, perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
Ketiga, waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.( Adeni Andriadi)
Komentar