Berita,Sidikkasus.co.id
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur negara sipil (ASN) dan pensiunan akan dicairkan pekan ini.
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait THR sudah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Adenia THR akan cair pada hari Jumat mendatang. Pencairan ini akan dikoordinasikan oleh satuan kerja.
“PP sudah ditandatangani oleh Presiden, PMK juga sudah dan akan segera di eksekusi oleh seluruh satuan kerja paling lambat adalah hari Jumat tanggal 15,” ungkap Adenia melalui video conference, Selasa (12/5).
Lebih Adenia, anggaran THR pada tahun ini mencapai angka sebesar Rp 29,382 Triliun. Rinciiannya ASN pusat, Polri dan TNI mencapai Rp 6,77 Triliun, sementara untuk pensiunan mencapai Rp 8,707 Triliun dan ASN daerah Rp 13,98 Triliun” Hakim Agung yang setara jabatan eselon II lalu pejabat eselon I dan II juga eselon I dan II pejabat daerah tidak mendapatkan THR. Totalnya pada hari Jumat ini mencapai Rp 29,382 triliun,” pungkasnya.
Laporan : Adeni Andriadi
Komentar