Berita sidikkasus.co.id
Surabaya | Seorang laki-laki berinisial MB, 43 tahun, wiraswasta, warga Kabupaten Bangkalan, Madura, kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan polisi karena kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan bom ikan.
Tersangka MB berhasil ditangkap petugas tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim.
Saat memimpin rilis pers di Mako Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin, 28 Desember 2020, Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan bahwa Tersangka MB juga diketahui mengonsumsi sabu-sabu dalam proses perakitan bom ikan guna menambah stamina.
“Saat dilakukan penggeledahaan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Selama ini Tersangka merangkai bom ikan selalu mengonsumsi narkotika jenis sabu,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam penggeledahan di rumah Tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti awal bahan baku perakitan bom ikan berupa potasium chlorate sebanyak 2.400 kg, bahan-bahan detonator, dan barang bukti lainnya, termasuk seperangkat alat hisap sabu-sabu dan barang bukti sabu-sabu seberat kurang/lebih 0,28 gram.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan dari hasil pengembangan didapatkan barang bukti berupa potasium chlorate sebanyak kurang/lebih 9.350 kg dan sodium perchlorate sebanyak kurang/lebih 4.625 kg di gudang milik PT DTMK yang beralamat di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya. Dengan demikian, total bahan baku yang ditemukan petugas berjumlah sekitar 16 ton.
Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, Tersangka MB ditangkap karena perannya sebagai perakit bom ikan. Berdasarkan informasi yang didapat sejak tahun lalu, dia yakin perakitan bom ikan ini bukan pekerjaan orang baru, termasuk pembelinya, penyuplainya, dan lain-lain.
“Sementara Tersangka yang ditangkap satu orang. Tetapi kami yakin, dalam proses pembuatan bom, tidak sendirian, ada distributor, pengguna, penyuplai, dan lain-lain. Semoga dari hasil penyidikan lebih lanjut kita berhasil mengungkap itu semua,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Publikasi : Redaksi sidikkasus
Komentar