Terungkap Motif Dugaan Pembunuh LC di Kost Dolopo Madiun

Berita sidikkasus.co.id

MADIUN – Polres Madiun – Diketahui pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib,Di dalam kamar kos yang terletak di Kel Bangunsari Kec Dolopo Kab Madiun (MB) Perempuan 23 tahun, Islam, Karyawan Swasta, Ponorogo.

Terduga Pelaku (IR) laki laki 28 tahun warga Klaten Jawa Tengah telah diamankan satreskrim polres Madiun Di Pekanbaru.

Kronologi kejadian Awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui medsos pada akhir tahun 2022 kemudian keduanya bertukar kontak.Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 korban dan pelaku janjian kemudian sekira pukul 15.00 Wib pelaku datang ke tempat kost korban dan sempat melakukan hubungan suami istri.

Kemudian hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib pelaku melihat isi dompet korban yang berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dalam jumlah banyak di situ muncul niat pelaku untuk menguasainya terang dari Wakapolres Madiun Kompol YULIE KHRISNA

” Selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib pelaku melihat korban dalam keadaan lengah (korban sedang posisi tidur tengkurap dan main HP) pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya, pelaku mengambil tali tas milik korban yang berada disampingnya untuk mengikat leher korban, menginjak kepala korban dari belakang beberapa kali hingga membentur lantai. Lalu pelaku mengambil kabel antena TV untuk mengikat kedua tangan dan kaki korban, menyumpal mulut korban menggunakan handuk, setelah itu pelaku pergi sambil membawa 1 (satu) buah dompet milik korban yang berisi uang kurang lebih sebesar 5 juta rupiah, 2 (dua) buah HP, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max
Minggu (11 /07/2023).

Kompol YULIE KHRISNA melanjutkan,Motif
Pelaku melakukan aksi tersebut bertujuan untuk menguasai harta benda milik korban dan juga merasa sakit hati karena korban mengolok-oloknya dan juga membandingkan kecantikan korban dengan istri pelaku.

IR (32) pelaku di tetapkan jadi tersangka telah terpenuhi dan cukup bukti diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Pasal disangka kan 338 KUHP (dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun) dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP (dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara).

Pewarta : Sukron.M

Komentar