Berita Sidikkasus.co.id
BLITAR – Polres Blitar Kota mengamankan enam remaja laki-laki yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua pemuda di Jalan Kalimas, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Minggu dini hari (8/6/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/6/2025), Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari persoalan sepele. Salah satu pelaku merasa tersinggung hanya karena tatapan mata dari korban saat berhenti di lampu merah simpang empat Jalan Kawi, Kota Blitar.
Kejadian bermula sekitar pukul 01.30 WIB ketika dua korban, BDN (19) dan AHR (17), warga Kecamatan Udanawu, berboncengan motor dan berkeliling Kota Blitar. Saat mereka berhenti di lampu merah simpang empat Kawi, terjadi perselisihan kecil dengan sekelompok remaja.
Setelah lampu hijau menyala, keenam pelaku langsung mengejar korban. Sesampainya di Jalan Kalimas, motor korban ditendang hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian memukul kedua korban hingga mengalami luka memar.
Identitas keenam pelaku yang seluruhnya masih di bawah umur adalah NVY (17) warga Kepanjenkidul, ARO (17) dan EP (17) warga Sukorejo, RES (16) dan DNA (17) warga Nglegok, serta ZR (17) warga Sanankulon. Mereka diamankan pada sore hari di tanggal yang sama, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Meskipun tidak dilakukan penahanan karena status mereka sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), keenamnya dikenai wajib lapor mingguan. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. (Humas/yns)
Komentar