Tersinggung Kata kata Korban, Tukang Servis Tega Menghabisi dengan Pisau Dapur

Berita sidikkasus.co.id

Jember, — Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna didampingi Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan I M menggelar Press Release terkait pembunuhan seorang wanita di Jalan Wijayakusuma no 44, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, pada (19/01/22) Rabu.

Kegiatan tersebut digelar di Mako Polres Jember di ruang Rupatama, pada Rabu (19/01/2022) pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa motif pelaku adalah motif ekonomi.

” Sikorban dan tersangka merupakan sudah saling kenal. Tersangka berprofesi sebagai reparasi televisi yang diminta memperbaiki televisi milik korban,” ucap Komang saat Press release di ruang Rupatama Polres Jember.

Dia menjelaskan bahwa, tersangka, Hafid Prasetyo Hadi (30), disuruh membelikan televisi baru oleh korban, Prita Hapsari (48 tahun). Dalam waktu bersamaan tersangka bermaksud meminjam uang tetapi ditolak oleh korban.

Kemudian, lanjut Komang, terjadi pertengkaran diantara keduanya. Tersangka tersinggung dengan kata-kata korban. Tersangka mengambil pisau dapur yang awalnya hendak mengancam korban.

“Tersangka mendorong korban ke kamar mandi hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan sayatan dilehernya,” bebernya.

Kejadian disaksikan oleh orang tua korban yang oleh tersangka sempat diplester mulutnya dengan lakban. Kemudian Masih Komang, Ketika tersangka hendak keluar rumah diteriaki maling oleh orang tua korban yang sebelumnya berhasil membuka plester di mulutnya.

Saat tersangka keluar dari rumah korban sempat mengambil uang sebesar Rp13, juta lebih,” terdiri dari Rp10,8 juta uang korban sudah diamankan oleh tersangka dan Rp2,8 juta ditemukan di halaman rumah korban,” terangnya.

Pada akhirnya tersangka berhasil dibekuk dengan bantuan masyarakat sekitar. Ada juga anggota Kodim 0824 yang datang membantu.

Berkat laporan masyarakat Polisi kemudian datang mengamankan pelaku dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

” Untuk tersangka Pasal yang disangkakan 339 KUHP subsider 335 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup,” tegasnya.

Penulis Herman

Komentar