Tersangka Plt Kadis PMD Taliabu atas Pemotongan DD & Dugaan Korupsi ADD, AMAK Jakarta Desak KPK Periksa ATK & Tahan

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA, – Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi (AMAK) Jakarta akan menggelar Aksi Jilid Ke-2 di Gedung Merah Putih Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI. Terkait dengan adanya temuan Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 No.11.B/LHP/XIX.TER/05/2022 Tertanggal 9 Mei 2022.

Atas laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana kejahatan korupsi terkait Alokasi Dana Desa Tahun 2021 sebanyak Rp 19 Miliar lebih.

“Hal ini Dipertanyakan oleh AMAK Jakarta sebab penyaluran ADD Pulau taliabu TA 2021 tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Dinas DPMD Pulau Taliabu yang dipimpin oleh agusmawati Thoib kotten, bahkan dinilai penyaluran anggaran tersebut tidan sesuai Perbub No.3 tahun 2021 tentang Tata Ceara Pengalokasian dan Rincian ADD TA 2021.” Ungkap Mukaram selaku Koordinator Lapangan AMAK Jakarta pada awak Media ini. Selasa, 20/12/2022, malam tadi.

Lanjut Mukaram, berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas dokumen realisasi penyaluran tahapan Alokasi Dana Desa selama Tahun 2021 menunjukkan penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I belum dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2020.

Plt Kadis PMD Pulau Taliabu Agusmawati Thoib kotten, dalam tersangka kasus dugaan pemotongan DD Tahun 2017 lalu itu. “Kemudian diduga terlibat lagi dalam kasus ADD karena tidak melakukan evaluasi terhadap penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahun 2020 yang merupakan bagian dari mekanisme pencairan tahap I Alokasi Dana Desa 2021 karena tidak membentuk Tim Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Deasa.” ujarnya.

Selain itu, penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II dan Tahap III tahun 2021 tidak dilengkapi Laporan Penggunaan Alokasi Dana Desa tahap I dan II tahun 2021. Dalam pemeriksaan dokumen rekapitulasi penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan penggunaan ADD pada Dinas PMD dan bendahara PPKD,

Diketahui selama tahun 2021 terdapat realisasi pencairan ADD yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban atau laporan penggunaan ADD sebesar Rp19.757.297.042,00 sebagai berikut:

“Pencairan tahap I ADD Tahun 2021 yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban tahun 2020 dari 49 desa. pencairan tahap II ADD Tahun 2021 juga tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap I 2021 dari 51 Desa serta pencairan tahap III ADD Tahun 2021 juga tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap II 2021 dari 52 desa.” pungkasnya.

Tidak hanya itu, perlu diketahui Agusmawati Thoib Kotten sebelum menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas daerah pada Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu dan tersangka kasus korupsi pemotongan DD Taliabu Tahun 2017 lalu. Tersangka kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PMD Taliabu yakni Agusmawati Thoib Kotten.

Diketahui ATK juga terlilit Dugaan korupsi pemotongan DD tahap I Tahun 2017. Pemotongan DD tersebut dalam satu desa dipotong sebesar Rp.60 Juta dari 71 desa yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu, ditaksir kerugian Negara sebesar Rp.4 Miliar lebih.

Pemotongan itu dilanjutkan dengan cara ditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana melalui Bank BRI Unit Bobong Taliabu pada Sabtu 8 Juli 2017. CV. Syafaat Perdana juga diketahui Milik Agusmawati Thoib kotten.

“Kasus tersebut kemudian ditanggani oleh Polda Maluku Uatar dan ATK ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan Dana Desa tahap I Tahun 2017, tetapi sampai sejauh ini ATK, masi dibiarkan dan bahkan menjabat lagi sebagai Plt Kepala Dinas PMD dan kembali melakukan aksi tidak terpuji atas Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa tahap I, II dan III Tahun anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: 11. B/LHP/XIX.TER/05/2022, Tanggal 9 Mei 2022 .” tandasnya.

*TUNTUTAN*

1.Mendesak KPK RI Panggil dan Periksa Plt Kepala DPMD Pulau Taliabu, Agusmawati Thoib Kotten dan CS, atas Penyaluran ADD TA 2021 Tahap I, II dan III yang tidak disertakan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Anggaraan Tahun 2021 Sebesar Rp 19 Miliar Lebih

2. KPK RI segera Menindak Lanjuti Hasil Temuan BPK RI Perwakilan Malut Utara No: 11 .B/LHP/XIX.TER/05/2022, Tanggal : 9 Mei 2022

3.Usut Tuntas Dugaan Korupsi ADD Pulau Taliabu Tahun 2021 senilai Rp 19 Miliar Lebih di DPMD Pulau Taliabu

4.Mendesak KPK RI Segera Mengambil alih kasus Korupsi DD tahap I TA 2017 dengan kerugian negara Rp. 4 Miliar Lebih yang telah ditangani Polda Malut. ( Jek/Redaksi)

Sumber” Mukaram selaku Kordinator Lapangan AMAK Jakarta.

Komentar