BANYUWANGI — JKN.
Kasus pencabulan yang disertai dengan bujuk rayu dan ancaman kekerasan, berhasil diungkap oleh aparat Polsek Cluring, Banyuwangi. Perbuatan melawan hukum tersebut, dilakukan oleh tersangka berinisial Dayu Saputra 16 tahun warga Dusun Purwosari Rt.07 Rw.02 Desa Benculuk Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Peristiwa pencabulan disertai bujuk rayu dan ancaman kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 27/7/2019 sekitar pukul 09.00 wib, di dalam kamar rumah tersangka, di Dusun Purwosari, RT 07/RW 02, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Tersangka, berhasil dibekuk aparat Kepolisian dari Polsek Cluring, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/35/VII/2019/Jatim/Res. Bwi/Sek. Cluring, tanggal 30 Juli 2019.
Pelapor, adalah keluarga korban bernama Solikin, warga Dusun Blok Agung Rt 05, Rw. 02, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam kasus asusila ini, Niken Dewi Wulandari 15 tahun adalah sebagai saksi dan Misman 60 tahun keduanya merupakan warga Dusun Blok Agung, Rt 05, Rw. 02, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.
Peristiwa tersebut berawal dari perkenalan korban dengan tersangka melalui media sosial facebook, pada bulan Mei 2019 lalu.
Awal mulanya di mulai perkenalan korban dengan tersangka langsung menyatakan rasa cintanya kepada korban, karena terbujuk rayuan janji manis belaka, sehingga keduanya terjadi berpacaran jalinan kasih.
Kemudian, pada hari Kamis tanggal 26/7/2019 tersangka mengungkapkan keinginannya untuk bertemu dengan korban, dan janjian bertemu di RTH Desa Benculuk. Setelah bertemu, sekitar pukul 17.00 wib, korban diajak ke rumah tersangka, dan diminta untuk menginap.
Ketika hendak tidur, sekitar pukul 21.30 wib, tersangka masuk ke dalam kamar bersama korban, kemudian menggerayangi tubuh korban yang saat itu sedang tidur, karena tersangka melihat tubuh korban sehingga terangsang, dan kemudian berniat untuk menyetubuhi korban.
Selanjutnya tersangka mengikat kedua tangan korban menggunakan seutas tali plastik atau tali rafia berwarna hitam. Saat korban terbangun, tersangka langsung menyingkap baju korban dan melepas celana dalam yang digunakan, lalu spontan saja menyetubuhi korban.
Sesampai di rumah korban langsung menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya, kemudian langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Cluring.
Atas perbuatannya, maka tersangka bakal dijerat dengan pasal 76D atau pasal 76E jo pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tatun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Dengan demikian kepentingan penyidikan lebih lanjut, aparat Kepolisian juga mengamankan sujumlah barang bukti berupa 1 utas tali plastik berwarna hitam yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.
Selain itu juga diamankan sebagai barang bukti (BB) 1 buah baju daster warna merah milik korban, 1 buah beha berwarna pink, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah kaso lengan panjang warna hitam kombinasi putih 1 celana panjang kain warna hitam dan 1 buah celana dalam warna biru.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, saat ini tersangka sementara waktu diamankan di Mapolsek Cluring untuk proses hukum lebih lanjut.
(Edi/Indahyani)
Komentar