Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Satuan Reses Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, Menyerahkan tersangka atas kasus penganiayaan di Desa Bobong Kabupaten Pulau Taliabu.
Tersangka berinisial MU ((43) tersebut merupakan seorang ASN di lingkup Pemda Pulau Taliabu.
Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 juli 2024 sekira pada pukul 19.00 WITA bertempat di Dusun Sangaji Rt/Rw 001/001 Desa Bobong Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
“Tersangka sudah kami serahkan di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, barang bukti nihil” Kata Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H pada wartawan Kamis (10/10/2024).
Kata beliau, penyerahan tersangka tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-882/Q.2.19/Eoh.1/08/2024, tanggal 30 Agustus 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Selanjutnya surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : B/ 23.d / X / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 10 Oktober 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Pulau Taliabu Najamuddin, membenarkan bahwa adanya penyerahan tersangka Insial MU sudah di Kejaksaan.
Selanjutnya tersangka langsung di tahan dengan kurungan waktu 20 hari, dan dalam waktu dekat perkara di serahkan langsung ke pengadilan.
“Untuk tersangka di tahan di dalam tahanan Polres Pulau Taliabu selama 20 hari kedepan. Setelah itu tersangka menuggu untuk persidangan di pengadilan,” jelasnya. (Red)
Komentar