BITUNG, JKN – Senin, 5/11/2018. Seorang ibu memiliki 4 orang anak inisial “O.M” usia 35 tahun bertempat tinggal di Kota Bitung pada bulan September 2016 membuat suatu permainan yang cukup cantik untuk pembuatan rumah tempat tinggalnya.
S.T inisial adalah teman akrab dari “O.M”yang akan mendirikan bangunan rumah dan semua matrial (pasir,kayu,semen,krikil,batu bata)yang sudah di kumpulkan dan siap untuk membangun
“O.M” dengan alasan meminjam matrialnya S.T tersebut dalam perjanjian bahwa akan di kembalikan pada saat suami O.M mentransfrer Dana untuk pembelian matrial yang sebernanya untuk membangun rumah mereka.
“Akhirnya S.T mengadukan perihal tersebut ke Rana Hukum melaporkan ke Kepolisian no LP/159/X/2017/Res Btg/Sek Matuari 11 Oktober 2017
Pihak Kepolisian dalam hal ini memanggil S.T dan O.M untuk di mintai keterangan baik Pelapor maupun Terlapor beelanjutpun sampai ke Lidik pada tanggal 16 Oktober 2017.
Dan tiada hentinya S.T menanyakan ke Penyidik dengan tidak mengenal Lelah tapi tidak mendapatkan jawaban yang baik melainkan hanya di minta untuk bersabar terangnya”
Bulan April S T mendapat pemberitahuan laporan ke SPKT ke Polsek Matuari dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP yang di lakukan oleh O.M telah di limpahkan berkas perkaranya/Tahap/ke JPU ( Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri
Bitung.
“Menurut keterangan S.T ke media JKN dalam pengeluhannya apakah memang di negara Indonesia tidak mendapatkan Kepastian Hukum apabila laporan kasus Penipuan
S T sangat berbesar hati untuk laporannya mendapatkan perhatian pihak yang terkait dalam mengacu ke laporan pengaduan saya.
Baik Media maupun S.T sebagai korban kasus Penipuan sangat berterimakasih sekiranya untuk dapat di perhatikan dan mendapatkan suatu Kejelasan yang di maksud dengan Kepastian Hukum (ARJUN)
Komentar