Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | Tersangka “S” alias Suprayidno selaku PPK dan PA (Kepala Dinas PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu dua kali mangkir dari panggilan tim Penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu.
Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Nazamudin, S.H.,M.H. Menyampaikan bahwa, Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Melaksanakan Press Release Nomor: PR- 02/Q.2.19/Dti.1/02/2025.
Pada hari ini, Senin tanggal 17 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang bertempat di Kejaksaan Negeri kota Ternate, Telah memeriksa Tersangka S selaku PPK dalam kegiatan Pembangunan MCK Individual pada Dinas PU-PR Pulau Taliabu di Tahun Anggaran 2022.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga telah melakukan pengembangan dalam penanganan perkara Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan MCK Individual pada Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan hasil pengembangan.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga kembali menetapkan MR ( Kepercayaan Yopi) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka MR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor: TAP-40/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, kemudian ke-dua Orang tersangka tersebut langsung dilakukan Penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari dan kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Ternate.
“Penahanan tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor: Print -43/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025. dan untuk penahanan tersangka MR berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor: PRIN – 42/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.” Ungkapnya.
Lanjut Kasi Intel. Adapun peran tersangka MR sebagai Direktur PT.Damai Sejatera Membangun (DSM) di Tahun 2022 telah diminta oleh tersangka S untuk mencari 3 (tiga) perusahaan dari wilayah Sulawesi Tengah untuk mengerjakan MCK Individual di Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pulau Taliabu.
Tersangka MR membawa 3 (tiga) perusahaan yakni CV.Tiga Putri Blesing, CV.Joel dan CV.Generous dan setelah anggaran pembangunan MCK di transfer ke masing-masing Rekening perusahaan tersebut.
“Kemudian tersangka S meminta tersang MR untuk menarik uang dari 3 (tiga) perusahaan dan kemudian uang tersebut di masukkan ke dalam Rekening PT.DSM dan tidak lama kemudian uang tersebut ditarik dan Rekening PT.DSM di serahkan kepada Tersangka S.” Pungkasnya.
Ia menambah bahwa tim penyidik Jaksa juga terus melakukan pemeriksaan dan bakal menetapkan tersangka lainya.
Perlu diketahui bahwa, ke-4 Orang tersangka tersebut dua tersangka ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu dan 2 orang tersangka di Tahan Rutan kelas II B Ternate.
Dan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair pasal 3, Jo. Pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Jeck)
Komentar