Berita sidikkasus.co.id
Palangka Raya – Direskrimum ( Direktorat Reserse Kriminal Umum ) Polda Kalteng melimpahkan berkas perkara tersangka HJP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejari Palangka Raya, Jumat (22/09/2023)
JPU perkara, Dwinanto Agung Wibowo mengatakan tersangka HJP disangkakan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Tersangka HJP diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan dan atau menggunakan dokumen palsu.
Dwinanto menjelaskan, peristiwa tindak pidana terjadi sekitar Maret sampai Mei 2023 terhadap korban bernama William Onggono. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4.99 miliar lebih. William melaporkan tersangka HJP yang merupakan aktivis LSM dan Ormas ke Polda Kalteng pada 13 Juni 2023.
Adapun modus operasinya, pada Februari 2023 tersangka HJP menemui korban di kantornya di Jakarta. Pada pertemuan itu, tersangka mengaku memiliki perusahaan PT. TBI yang bergerak dalam bidang pertambangan.
Tersangka mengatakan kepada korban bahwa perusahaannya memperoleh rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). Perusahaannya juga akan mendapatkan ijin pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Barito Timur dan proses perijinannya akan dibantu Gubernur Kalteng.
Lalu tersangka menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memerlukan investor untuk mengurus perijinannya. Pada 9 Maret 2023, korban dan rekannya Chen Jian Hong melakukan pembelian saham PT. TBI. Pembelian berdasarkan akta Notaris Yuniae Laura Dahing Nomor: 2 tanggal 9 Maret 2023.
PT. TBI pun menjadi perusahaan Penanam Modal Asing (PMA). Chen Jian Hong menjadi komisaris dan korban sebagai direktur. Sedangkan tersangka dan kawan-kawan sudah tidak lagi menjadi pengurus PT. TBI.
Sesudah pembelian saham, tersangka mengirimkan foto surat rekomendasi Gubernur Kalteng kepada korban via whatsapp dan menulis Gubernur Kalteng akan membantu. Membuat korban percaya kepada tersangka dan menyerahkan pengurusan perijinan PT. TBI.
Setelahnya, tersangka dan korban melakukan kesepakatan bahwa tersangka membantu pengurusan perijinan PT. TBI sampai terbit Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Bahkan mengaktifkan MOM MODI PT. TBI.
Atas kesepakatan tersebut, tersangka meminta pengiriman dana kepada korban. Setiap permintaan dana, tersangka selalu mengirimkan dokumen-dokumen yang seakan-akan dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
Untuk meyakinkan korban sehingga mau mengirimkan uang yang nominalnya sesuai keinginan tersangka. Total 17 transaksi pengiriman dana dari korban kepada tersangka.
Dokumen-dokumen tersebut berupa surat rekomendasi Gubernur Kalteng, surat tagihan pajak dari Kementerian ESDM RI, Kementerian Investasi/BKPM. Dinas ESDM Kalteng, Dinas PMDPTSP Kalteng dan lainnya.
“Ternyata seluruh dokumen merupakan dokumen palsu. Secara keseluruhan korban mengalami kerugian sebanyak dengan Rp4,99 miliar lebih. ,” tutur Dwinanto.
Sesuai pelimpahan, tersangka HJP ditahan di Rutan Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Sejauh pengamatan media, selama proses pelimpahan tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. (Jef)
Komentar