Berita sidikkasus.co.id
Pagar Alam – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara kasus tindak pidana korupsi proyek pagar kuburan dilingkungan Dinas Sosial Kota Pagar Alam, Selasa, (30/6/2020) hari ini.
Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dikantor Dinas Sosial Kota Pagar Alam Pagaralam, H, hari ini harus meringkuk di sel tahanan menyusul, Sukman, dirutan Kota Pagar Alam.
Ia diringkus oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam satu hari pasca dibekuknya, Sukman, mantan Kepala Dinas Sosial Pagaralam.
Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam atas perbuatan merugikan negara senilai Rp 697 juta, dalam skandal proyek pembangunan pagar kuburan tahun anggaran 2017. Total secara keseluruhan tidak kurang dari 43 proyek senilai Rp 6,3 miliar Puluhan proyek tersebut terdeteksi tidak kurang dari 18 proyek bermasalah.
Terungkap, keterlibatan kedua tersangka dalam skandal proyek tersebut, Sukman diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial. Ia memiliki peran sebagai Pemilik Kuasa Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara keterlibatan H diketahui adalah sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Penetapan tersangka hari ini menyusul penetapan tersangka satu hari sebelumnya. Tersangka H sempat mangkir saat dilakukan pemanggilan,” ungkap Kepala Kejari Kota Pagar Alam, Muhammad Zuhri.
Ia mengungkapkan, untuk tersangka lain diluar dua tersangka yang sudah ditetapkan, masih menunggu proses pengembangan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam.
(Adeni Andriadi)
Komentar