Tersangka ATK, Plt Kadis PMD Taliabu, Himbau Kepada 459 Anggota BPD Harus Bekerja Penuh Rasa Tanggungjawab

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menggelar kegiatan pelantikan Pengambilan Sumpah dan Janji sejumlah 459 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Periode 2023-2029 Se-Kabupaten Pulau Taliabu.

ATK Tersangka kasus TPPU dan Kasus korupsi Pemotongan Dana desa Tahun 2017, Saat ini selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Thoib Kotten, menyampaikan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik, dan berpesan kepada anggota BPD, untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh rasa tanggung-jawab.

Dia juga menjelaskan, fungsi dari BPD yakni, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” katanya.

Kata dia, wewenang BPD adalah, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa, secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, mengawal aspirasi Masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun peraturan tata tertib BPD.” ujarnya. Kamis, 16/2/2023

Lanjut dia. menambahkan, BPD bersama-sama dengan kepala desa harus mampu menciptakan iklim yang kondusif, dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap BPD tumbuh dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan yang diberikan oleh BPD bersama kelembagaan lainnya di desa.

“Rencananya, 459 anggota yang baru di lantik ini akan mendapatkan bimbingan teknik (bimtek) dalam waktu dekat.” Akhirnya. ( Jek/Redaksi)

Komentar