Tersangka Agusmawati, Penyidik Polda Malut Layangkan SPDP Penyidikan Untuk Diduga 6 Orang Jadi Tersangka

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Lambatnya penanganan kasus kejahatan Dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menjadi tanda tanya di kalangan publik.

Pasalnya, kasus korupsi Pemotongan DD tersebut ditangani sejak tahun 2017, bahkan penyidik telah menetapkan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, ATK alias Agusmawati Toib Koten, sebagai tersangka.

Parahnya, kasus korupsi Pemotongan DD yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 4,10 miliar tersebut belum juga sampai ke meja persidangan.

Praktisi Hukum yang juga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai angkat bicara menanggapi lambatnya penanganan kasus korupsi ini. Praktisi Hukum Mustakim La De. SH.MH, menilai kasus Dugaan kejahatan korupsi Pemotongan DD tersebut menyimpang dari aspek kecepatan.

Takim, mengatakan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Para Pelapor dan Terlapor atas Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Pulau Taliabu Tahun 2017, telah merugikan negara sebanyak Rp 4.010.000.000,- (terbilang: Empat Miliar Sepuluh Juta Rupiah) yang bersumber dari APBN .

Dalam SPDP tersebut terdapat adanya Surat Perintah Penyidikan (SRPINDIK) Baru, Nomor: 27/XII/2022/Ditreskrimsus, yang juga terbit tangggal 19 Desember 2022. “Apakah SPDP tanggal 19 Desember 2022 tersebut untuk Tersangka ATK atau akan ada Tersangka Lain. Karena jika Penetapan Tersangka ATK kurang lebih 4 Tahun lamanya. maka SPRINDIK dan SPDP nyapun telah lama keluar.” Tanya Takim via pesan Watshapp dalam groupnya. Senin, 2/1/2023, sore tadi.

Lanjut Takim yang juga Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Namun SPDP tanggal 19 Desember 2022 ini, SPDP untuk Tersangka ATK, maka ini telah bertentangan prosedur penyidikan sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dan Pasal 13 ayat 3 Jo Pasal 14 ayat 1 PERKAP No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana.

Namun SPDP tanggal 19 Desember 2022 itu bukan untuk Tersangka ATK. maka SPDP tersebut akan ada Tersangka Lain. selain ATK. diduga kuat 6 Orang jadi Tersangka.

Kita menunggu kinerja Penyidik Direskrimsus Polda Maluku Utara dan Kejati Maluku Utara untuk mengungkap Tabir Mafia Danan Desa (DD) Pulau Taliabu Sebesar Rp.4,10 Milyar yang bersumber dari APBN Tahun 2017.

“Apakah akan ada Tersangka Lain, selain ATK dalam penyidikan tersebut. Ataukah Tersangkanya hanya ATK Tunggal, jika merujuk pada ketentuan Pasal 55 KUHP maka akan ada Tersangka Lain, selain ATK.” Pungkasnya.

Diketahui ATK juga terlilit dalam Dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 Sebesar Rp 19 Miliar Lebih serta pemotongan DD tahap I Tahun 2017. Pemotongan DD tersebut dalam satu desa dipotong sebesar Rp.60 Juta dari 71 desa yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu, ditaksir kerugian Negara sebesar Rp.4 Miliar lebih.

Pemotongan itu dilanjutkan dengan cara ditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana melalui Bank BRI Unit Bobong Taliabu pada Sabtu 8 Juli 2017. CV. Syafaat Perdana juga diketahui Milik Agusmawati Thoib kotten. ( Jek/Redaksi)

Komentar