Terpidana Kasus Narkoba Bali Nine Asal Australia Akhirnya Bebas

Bali, Jejakkasusnews.id –  Setelah menjalani masa hukuman penjara selama 13 tahun, Lawrence (41) hari ini bebas, Rabu (21/11/2018).
dan langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Pembebasan Renae Lawrence sudah ditunggu sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik dan online di depan pintu masuk Rutan Kelas IIB Bangli. Selain itu, wartawan media asing juga turut melaksanakan peliputan.

Sekitar pukul 17.00 Wita, wanita yang sudah fasih berbahasa Indonesia itu langsung diberangkatkan ke Bandara Ngurah Rai dengan pengawalan ketat dari Polda Bali, Polres Bangli dan Kemenkumham. Begitu tiba di Bandara, Renae langsung diarahkan menuju ruang detensi Imigrasi.

Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Drs. I Nyoman Sumanajaya mengatakan, polisi hanya melakukan pengamanan sesuai surat permintaan dari Kemenkumham agar selama perjalanan dari Rutan menuju Bandara berjalan aman dan lancar. Dalam pengamanan ini, pihaknya mengaku menerjunkan 24 personel terdiri dari Direktorat Intelkam, Direktorat Lalu Lintas, Sat Brimob dan Bid Humas.

“Tidak ada yang istimewa dalam pengamanan ini. Kami melakukan pengamanan sesuai SOP yang ada. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami sudah memetakan kerawanan yang mungkin terjadi,” kata Kombes Pol. Drs. I Nyoman Sumanajaya.

Dari hasil pemantauan di lapangan, Renae Lawrence sempat bertemu dengan Konsulat Australia dan pihak keluarga. Kemudian pada pukul 21.10 Wita, ia diantar petugas Imigrasi untuk boarding ke pesawat Virgin Australia.(KT.Sutarya)

Komentar