Terpidana Kasus Korupsi UKL UPL DLH Situbondo, Bayar Rp 382 juta

Ket : Feri Hari Ardianto Kasi Pidsus Kejaksaan Situbondo Saat Dikonfirmasi Beberapa Rekan Media

 

Berita sidikkasus.co.id

Situbondo – Salah seorang terpidana kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Usman, membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta lebih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, terpidana kasus korupsi yang divonis 4 tahun kurungan penjara ditingkat kasasi, juga membayar uang denda sebesar Rp200 juta. Sehingga jumlah total yang dibayar mantan Kepala DLH Kabupaten Situbondo sebesar Rp382 juta kepada Kejari Situbondo.

Sedangkan penyerahan bukti setoran atau transfer uang pengganti dan uang denda, ke kas negara itu, diserahkan langsung salah seorang kerabat terpidana Usman kepada Ferry Hari Ardianto, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo.

Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Ferry Hari Ardianto mengatakan, diakui pada hari ini (Selasa-red), salah seorang kerabat terpidana kasus korupsi UKL UPL, dengan terpidana Usman membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta lebih dan denda sebesar Rp200 juta lebih. Uang pengganti dan uang denda ratusan juta tersebut langsung disetor ke kas negara.

“Uang pengganti dan denda sebesar Rp382 juta disetor langsung ke kas negara oleh salah seorang kerabat terpidana Usman. Sedangkan ke Kejaksaan keluarga terpidana hanya menunjukan bukti setoran atau bukti transfer ke kas negara,”ujar Ferry Hari Ardianto.

Menurut dia, sebelumnya terpidana kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL UPL DLH Kabupaten Situbondo divonis pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) sama-sama divonis 5,5 tahun kurungan penjara. Namun, ditingkat kasasi terpidana Usman divonis 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan nominal uang pengganti dan uang denda, nominalnya sama dengan vonis ditingkat pengadilan Tipikor maupun di PT.

“Sehingga dengan membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta lebih, dan uang denda sebesar Rp200 juta lebih, terpidana Usman tidak perlu lagi menjalani tambahan hukuman selama 2,5 tahun kurungan penjara, dan tambahan kurungan penjara 6 bulan,”pungkasnya.

(Day/Emn)

Komentar