Berita sidikkasus.co.id
BOGOR – Terpidana dalam kasus korupsi di Bengkulu, Tim Intelijen Kejagung bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap Imron Rosadi, di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 11 September 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Imron merupakan terpidana dalam perkara kasus korupsi pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kecamatan Kota Bengkulu pada Tahun Anggaran 2006-2007. Ia buron selama tujuh tahun dan mengakibatkan kerugian negara Rp1.871.195.190.
“Dalam putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 379K/Pid.Sus /2012 tanggal 14 Februari 2013, MA menjatuhkan vonis kepada Imron hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020.
Hari mengatakan, Imron ditangkap di rumahnya di Griya Alam Sentul, Bogor, Jawa Barat tanpa perlawanan. Rencananya Imron akan segera diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu.
Hari mengatakan, Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung.
Penangkapan Imron menjadikan penangkapan buron ke-66 oleh kejaksaan yang berhasil ditangkap dari berbagai wilayah, baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana.@mi
Sumber: Mediapolri.id
Komentar