Terpidana DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2010 Dieksekusi Jaksa Pidsus

Berita sidikkasus.co.id

Jember, – Sumardi terpidana perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tahun 2010, mulai menjalani kembali penahanan, Jember (17/02/2022).

Itu terjadi setelah jaksa eksekutor pada Rabu, 16 Februari 2022, melaksanakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasasi perkara tersebut.

“Putusan hakim terkait kasasi perkara dengan terpidana Sumardi kami terima dalam pekan ini. Kami menyampaikan apresiasi kepada terpidana karena dengan legawa memenuhi panggilan kami,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Zullikar Tanjung, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH.

Sumardi yang diketahui kelahiran Banyuwangi, 3 Maret 1964, itu sebelumnya telah menjalani penahanan pertama pada Oktober 2011. Hingga pria asal Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, itu mengajukan kasasi dan diputus MA pada 2016.

Dia ikut terjerat kasus korupsi bersama Ahmad Sudiono yang kala itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Serta Bagus Wantoro yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan.

Sumardi sendiri dalam perkara itu tercatat sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dengan anggaran dari DAK bidang pendidikan tahun 2010.

Tahun 2010 Dispendik mendapatkan DAK sebesar Rp. 57 miliar lebih. Terealisasi sebesar Rp. 20 miliar lebih, untuk pengadaan buku di tingkat SD dan SMP dan alat peraga kesenian dan olahraga tingkat SMP.

Proyek pengadaan barang dan jasa tersebut ditenderkan pada November 2010. Dalam pelaksanaannya terdapat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6 miliar.

Amar putusan hakim kasasi menyebutkan Sumardi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya. Vonis itu menambah lama hukuman yang harus dijalaninya. Sebab, pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan hakim kasasi menyebutkan terdakwa divonis pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta.
Namun, dalam proses eksekusi di Kejari Jember, dia menyatakan tidak sanggup membayar denda itu. Dengan demikian, hukumannya ditambah subsider 6 (enam) bulan penjara.

(Herman)

Komentar