Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Slamet Riyadi (48) warga dusun Mangli RT 02 RW 01 desa Karangsari Kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi yang bernasib malang yang mana harus menerima kerugian yang tidak diduga dirinya , 1 unit Mobil Mitsubishi miliknya dengan Nomor Polisi : DK-8197 SA, Cold Diesel FE74S (4×2) M/T, Jenis : Light Truk – 003, Tahun pembuatan 2012, saat ini diamankan Pihak PT BFI Finance Indonesia Cabang Banyuwangi, akibat menunggak 3 bulan angsuran.
Awal kejadian pada tanggal 19 November 2020 Slamet Riadi meminjam uang dari PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk. Cabang Banyuwangi Yang beralamat di Jl. S Parman No.131D Desa Kalirejo Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi dengan jaminan BPKB Mobil Mitsubishi miliknya dengan Nomor Polisi : DK-8197 SA, Cold Diesel FE74S (4×2) M/T, Jenis : Light Truk – 003, Tahun pembuatan 2012, Nomor rangka : MHMFE74P4CK063270, Nomor mesin : 4D34T-H97350, Warna : Kuning, Warna TNKB : Kuning, Bahan bakar : Solar, Tahun Registrasi 14 November 2017 di Karang Asem, Kode lokasi : 07, Nomor BPKB : 003708689-0, Atas nama Ngurah Putu
Suarjana, Alamat : BR. Dinas Pengalon Antiga Kelod Manggis Karang Asem – Bali, STNK berlaku sampai 14/11/2022.
Jumat ( 17/06/2022 )
Keluarga Slamet Riadi mengatakan,” Pinjaman tersebut senilai Rp 70 Juta rupiah dengan perjanjian yang harus dibayar oleh Slamet Riadi selama 3 tahun adalah sebesar Rp 108.412.500,00, dengan angsuran 3.097.500 per bulan selama 36 bulan belum terhitung bila ada denda, bunga dan biaya tarik kendaraan telah diangsur 16 bulan selanjutnya harus melunasi sebesar Rp 82.221.674,45. Termasuk biaya tarik mobil sebesar 16 Juta rupiah selain denda dan bunga, padahal pemilik mobil yang mengantarkan sendiri mobil itu sehingga pelunasan diperkirakan hanya 48 juta rupiah,” terangnya.
Neni keponakan Slamet Riadi mengatakan,* Bahwa pijaman tersebut sudah diangsur sebanyak 16 kali terakhir pada tanggal 19 Pebruari 2022 sehingga tunggakan yang belum dibayar hanya 3 (tiga) bulan karena masih mencari uang,setelah dapat uang dan mendatangi Kantor BFI FINANCE namun oleh satpam dilarang masuk,padahal ingin membayar tunggakan tersebut . Terus pergi ke Indomaret untuk membayar tunggakan tersebut, ternyata telah diblokir.
Sehingga Neni bingung mau dibayarkan kemana…,setelah beberapa minggu tiba-tiba pada hari kamis tanggal 26 Mei 2022 Gede Arbawa bersama 2 orang temannya yang mengaku Petugas PT. BFI Finance Banyuwangi mendatangi bengkel mobil, mereka menyodorkan lembaran kertas dan menyuruh Slamet Riadi bertanda tangan Surat Berita Acara Serah Terima Mobil padahal Slamet Riadi keberatan namun karena takut akhirnya menuruti permintaan petugas PT. BFI Finance. Kata Neni.
Neni menambahkan,” Saat itu mereka itu pemegang mobil ingin menutupi tunggakan 3 (tiga) bulan senilai Rp 10.Juta, namun Gede Arbawa menolak dengan alasan yang tidak jelas dan mengatakan,”Pelunasan Rp 70 Juta tanpa ada penambahan setelah itu langsung Gede Arbawa menyuruh Slamet Riadi mengantarkan mobil tersebut ke Kantor BFI Finance,” kata Neni menurukan ucapan Gede Arbawa.
Ketika Gede Arbawa ditemui di kantor BFI Finance Banyuwangi dengan tujuan kekeluargaan dan mengajukan permohonan keringanan untuk pelunasan senilai Rp 60 juta, Gede Arbawa tidak menyetujuinya.
Rocky Sapulette selaku Kuasa Pendamping menegaskan,” Bahwa yang di Pinjam dari PT. BFI Finance Banyuwangi adalah uang dengan jaminan BPKB Mobil Truk dengan perjanjian kontrak 3 tahun dan sudah mengangsur selama 16 angsuran, apabila menunggak angsuran 3 bulan bukan berarti mobil harus diamankan dan disuruh melunasi dalam jangka waktu 7 hari bila tidak dibayar, mubil tersebut akan dijual atau lelang. Hal ini adalah perjanjian sepihak apalagi diduga tanpa Jaminan Fidusia dan PT. BFI Finance diketahui bukan Kantor Pengadaian seharusnya membuat serta mengambil kebijakan sesuai SOP yang ada. karena dapat dilihat dengan jelas bahwa setelah keluar surat peringatan ke-3 pihak kami masih mengangsur 3 kali selanjutnya pihak PT. BFI Finance mengaman.
Reporter: Jojo/Alvin
Komentar